Tiga Wilayah di DIY Gelar Pilkada, Pendaftaran Calon Independen Lebih Awal

Dari penetapan itu, diputuskan dukungan pemilih calon independen minimal 7,5 persen dari total jumlah pemilih di masing-masing kabupaten.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:04 WIB
Tiga Wilayah di DIY Gelar Pilkada, Pendaftaran Calon Independen Lebih Awal
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10/2019). [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 mendatang. Dari tiga daerah yang akan menggelar pilkada, yakni Sleman, Gunung Kidul dan Bantul, diperkirakan ada 2.087.512 pemilih dan juga sejumlah calon independen yang maju menjadi bupati dan wakil bupati.

Munculnya calon independen tersebut dimungkinkan, setelah KPU DIY menetapkan batas minimal dukungan pemilih calon independen pada 26 Oktober 2019 lalu. Dari penetapan itu, diputuskan dukungan pemilih calon independen minimal 7,5 persen dari total jumlah pemilih di masing-masing kabupaten.

Untuk Sleman, calon independen harus memiliki minimal dukungan sebanyak 58.096 pemilih dari 774.609 pemilih yang tersebar minimal di sembilan kecamatan. Di Bantul, minimal dukungan sebanyak 53.026 pemilih dari total 707.009 pemilih di sembilan kecamatan. Sedangkan di Gunung Kidul, calon independen harus memiliki minimal 45.443 pemilih dari total 605.894 pemilih di 10 kecamatan.

"Sampai detik ini yang datang langsung yang bertanya banyak. Tapi yang masuk ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada dua," ujar Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:Yakin Menang, PDIP Solo Sebut Lawan di Pilkada 2020 Hanya Buang-buang Duit

KPU, menurut Trapsi, saat ini masih menunggu jadwal penyerahan syarat dukungan calon independen yang akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 nanti.

"Untuk proses calon independen memang tahapannya lebih awal karena harus mengumpulkan syarat dukungan yang disampaikan ke KPU," katanya.

Sementara, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, meski bukan ranah KPU terkait munculnya calon independen dalam pilkada nanti, mereka tetap menyiapkan kebutuhan calon-calon yang maju.

"Siapapun yang nyalon, KPU menyiapkan perangkat dan infrastrukturnya," jelasnya.

Terkait aturan pencalonan bupati/wakil bupati, KPU pusat masih memproses penyusunan syarat-syarat yang dibutuhkan. Meski ada desakan penolakan bagi calon bupati/wakil bupati yang tersandung kasus korupsi dan lainnya, pelaragan tersebut masih sebatas wacana.

Baca Juga:Jelang Pilkada 2020, PDIP Buka Pendaftaran untuk Menjaring Cawalkot Depok

"Sekarang masih disusun peraturan KPU soal pencalonan bupati, walikota, gubernur dalam pilkada serentak 2020. Kita tunggu saja pencalonanya seperti apa. November ini insyaAllah keluar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak