KPU Bantul Syaratkan Cabup Independen Wajib Kumpulkan 53.026 KTP

Syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 02:55 WIB
KPU Bantul Syaratkan Cabup Independen Wajib Kumpulkan 53.026 KTP
Ilustrasi kotak suara. (antara)

SuaraJogja.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020, komisi pemilihan umum (KPU) setempat menetapkan bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan ata independen wajib mengumpulkan 53.026 kartu tanda penduduk (KTP).

Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir.

"Kami masih menghitung ulang walaupun kami sudah memastikan DPT Pemilu 2019 itu sebanyak 707.009 pemilih, di dalam UU tentang Pilkada itu (DPT) dikalikan 7,5 persen, sehingga kurang lebih ada 53.026 KTP yang harus dikumpulkan," katanya seperti dilansir Antara di Bantul, Kamis (24/10/2019).

Menurutnya, terkait dengan jumlah dukungan yang dipersyaratkan tersebut, lembaganya akan segera menggelar rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 dengan mengundang partai politik dan elemen masyarakat.

Baca Juga:Prabowo Jadi Menhan Jokowi, Begini Nasib Gerindra dan PKS di Pilkada Depok

"Kami menunggu Peraturan KPU, kebijakan dari pusat kaitan dengan turunan untuk menetapkan calon perseorangan, karena harus ada juknisnya, KPU Bantul pada 26 Oktober KPU akan pleno untuk menetapkan juknis dan jumlah syarat dukungan," katanya.

Mestri menjelaskan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu harus berupa KTP elektronik (KTP-El) dan bukan surat keterangan sementara, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Sementara yang dipastikan harus KTP-El, karena memang itu untuk acuan DPT, kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, agar mengejar bahwa semua sudah memiliki KTP-El, kalau blangko kosong harapannya masih bisa terkejar sampai Desember," katanya.

Dia mengatakan, di dalam tahapan pilkada, pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan itu selama sejak diplenokan pada 26 Oktober sampai dengan Desember 2019, yang kemudian nantinya ada proses verifikasi terhadap syarat dukungan tersebut.

"Sampai akhirnya di bulan Juni terumumkan pasangan calon, baik independen maupun dari partai, jadi prosesnya masih panjang. Memang untuk calon independen di Pilkada 2015 tidak ada, malah nyaris minim calon, hanya dua pasangan calon yang ada, itupun di detik-detik terakhir," katanya.

Baca Juga:Modal Pergaulan, Tukang Galon Nekat Maju di Pilkada Tangsel 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini