SuaraJogja.id - Data pemilih yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mencapai 3.093 orang.
Namun, tidak semua yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut bakal melakukan PSU. Hal tersebut dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Kamis (25/4/2019).
"Total pemilih untuk PSU itu ada 3.093 orang, namun khusus untuk TPS di Desa Panggungharjo (Sewon) dan Desa Tamantirto (Kasihan) tidak semua pemilih ikut PSU," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dilansir dari Antara.
Menurutnya, dua TPS di Desa Panggungharjo dan Tamantirto itu tidak semua pemilih ikut PSU karena TPS itu akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL), khusus pemilih yang belum menggunakan hak suara pada 17 April lalu.
Baca Juga:Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
Didik menyebut di TPS 76 Desa Panggungharjo pelaksanaan PSL untuk 24 pemilih yang akan mendapatkan surat suara untuk presiden dan wakil presiden. Dari 24 pemilih, 14 pemilih dalam DPT dan 10 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, untuk TPS Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan dilaksanakan PSL untuk 10 pemilih dalam DPT yang mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden.
"PSU dan pemungutan suara lanjutan di Bantul direncanakan pada Sabtu, 27 April, hari terakhir kesempatan kita untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, karena PSU sesuai regulasi batas maksimal 10 hari setelah hari H (17 April)," katanya.
Didik mengatakan, pelaksanaan PSU di 11 TPS dan PSL di dua TPS itu memiliki tiga konsekuensi, yakni ketersediaan logistik, anggaran operasional dan sumber daya manusia.
"Konsekuensi SDM seperti yang sudah saya sampaikan ke teman-teman baik PPK, PPS sampai KPPS sudah kita pastikan kesiapan untuk melakukan PSU maupun PSL tersebut," katanya.
Baca Juga:Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang
Sedangkan terkait dengan logistik, kata dia, sudah dilakukan pleno untuk kemudian membuat berita acara dan telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY untuk memenuhi kebutuhan surat suara terutama presiden.
- 1
- 2