SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman menegaskan izin lingkungan penambang tak akan keluar bila masih ada penolakan warga.
Kepala DLH Sleman Dwi Anta menjelaskan, dalam pengajuan izin lingkungan penambangan, semua sisi yang berkaitan dengan proyek atau aktivitas tambang harus jelas.
"Kalau kami, prinsip yang namanya izin lingkungan semua harus klir, baik teknis, sosial, biotik abiotik harus klir. Kalau ada penolakan berarti kan lingkungan sosial belum klir. Nah makanya harus diklirkan dulu oleh pemrakarsa," katanya saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Dwi menambahkan, bila semua poin sudah tak ada masalah, sudah ada berita acara dari sisi sosial jelas, maka DLH akan mengeluarkan izin lingkungan.
Baca Juga:Jaga Sumber Mata Air, Warga Sindumartani Tolak Tambang Pasir dan Batu
"Kalau belum klir ya belum kami keluarkan izin lingkungannya. Kapan selesai dan izin bisa keluar, ya tergantung pemrakarsa memberikan pengertian kepada masyarakat yang belum setuju (menolak)," tutur Dwi.
Untuk diketahui, dari enam dusun yang berpotensi terdampak aktivitas penambangan di Sindumartani, hanya empat dusun yang diundang dalam sosialisasi.
"Secara formal yang kami undang hanya sampai ke tingkat perdukuhan (dusun), pak dukuh (kepala dusun) terdampak kami undang, kemarin ada tiga atau empat pak dukuh yang kami undang," katanya.
Ia menyatakan, apabila ada penolakan, dusun yang bersangkutan dipersilakan mengajak warga penolak untuk turut serta.
"Tapi secara formal yang kami undang tingkat perdukuhan (dusun). Warga sudah pernah datang ke saya, sudah menemui saya. Kemarin waktu bahas UKL/UPL juga ada yg datang. Perwakilan warga yang hadir," kata dia.
Baca Juga:Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Kontributor : Uli Febriarni