Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2019 | 15:07 WIB
Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK
Rektor UII, Fathul Wahid (kedua dari kanan) bersama jajaran kampus memberi keterangan kepada sejumlah wartawan saat konferensi Pers di ruang Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11/2019).

SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan  judicial review terkait UU KPK hasil revisi DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat permohonan pengujian formil dan materiil tersebut telah dikirim pada Kamis, (7/11/2019).

Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK karena UU KPK hasil pengesahan DPR dianggap cacat. Ia pun menilai UU KPK malah melemahkan wewenang lembaga antirasuah tersebut.

"Surat permohonan pengujian formil dan materiil. (Judicial Review) yang kami kirim ke MK sudah diterima. Penerima surat tersebut adalah pegawai MK atas nama Syafrudin Nur. Ini merupakan bentuk dedikasi kami untuk bangsa dalam mengawal bersihnya Indonesia terhadap tindak korupsi," kata Fathul Wahid pada SuaraJogja.id, Senin (11/11/2019).

Fathul menyatakan UII memiliki alasan mengapa hal ini perlu dikawal. Selain melihat adanya masalah di dalam UU itu sendiri, pihaknya menganggap bahwa kampus memilki tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran.

Baca Juga:Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru

"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.

Disinggung terkait dampak Revisi UU KPK yang telah disahkan, Fathul menyebut jika hal tersebut belum nampak. Namun begitu pihaknya menilai proses dalam penetapan UU tersebur menyalahi aturan yang ada.

"Hingga saat ini dampak dari disahkannya revisi UU KPK belum terlalu tampak. Tapi kami melihat ada proses yang salah ketika DPR mengesahkan UU tersebut. Sehingga jika tidak dikawal, hal ini bakal berlanjut dan mengganggu kinerja KPK," jelas dia.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU tersebut dianggap cacat bahkan melemahkan KPK.

Imbasnya, sejumlah aktivis dari kalangan Mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat UU itu. Dalam tuntutannnya,  mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

Baca Juga:Resmi Berlaku, KPK Belum Terima Salinan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak