SuaraJogja.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Berigejen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (12/11/2019), berlangsung ricuh. Pengadilan Negeri (PN) didampingi aparat kepolisian datang pukul 09.40 WIB ke lokasi pedagang berjualan.
Sejak pukul 08.00 WIB, pedagang bersama aktivis dari sejumlah mahasiswa sudah berkumpul di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.
Dari pantauan SuaraJogja.id, sejumlah spanduk dan poster menolak penggusuran terpampang di badan jalan setempat.
Kedatangan PN sekitar pukul 09.40 WIB disambut dengan aksi penolakan oleh pedagang. Mereka membentuk pagar manusia untuk mengadang aparat yang akan menertibkan PKL.
Baca Juga:Dikabarkan Bakal Digusur, PKL Gondomanan Gelar Tapa Pepe di Alun-alun Utara
Orasi penolakan pun dipekikkan sejumlah aktivis, meminta polisi untuk netral dan tidak semena-mena mengambil tindakan.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 09.50 WIB seusai PN membacakan putusan. Dari putusan tersebut dinyatakan, pedagang menyalahi aturan dan harus digusur.
Aksis dorong-dorongan antara aparat dan pedagang dibantu sejumlah aktivis lantas tak terelakkan. Mereka mengadang aparat agar tidak masuk ke dalam lokasi pedagang berjualan.
Saat ini pihak kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat sedang berkomunikasi, dan PN sepakat untuk melakukan pengukuran ulang.

Baca Juga:Demi Kesehatan, Kepala BPOM Minta PKL Diedukasi Soal Pangan Sehat