SuaraJogja.id - Sejumlah warga menggelar tapa pepe atau berjemut di Alun-alun Utara Jogja. Warga yang merupakan pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan tersebut meminta kebijaksanaan pihak kraton karena keberadaan mereka akan digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.
Tapa pepe tersebut dilaksanakan di depan Pagelaran Kraton pada Senin (11/11/2019). Berdasar pantauan Harianjogja.com-jaringan Suara.com, ada lima orang yang berjalan kaki dari kawasan kios PKL Gondomanan menuju Alun-alun Utara Kota Jogja yang berjarak sekitar 650 meter.
Kelima warga tersebut bernama Sugiyadi yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakmi, Budi pedagang kunci, Suwarni penjual minuman di malam hari, Sutinah penjual minuman siang hari, dan Agung PKL tukang kunci.
Setibanya di Alun-alun Utara, tepatnya di depan Pagelaran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mereka melakukan aksi tapa pepe. Pun mereka membawa poster bertuliskan, 'Sultan Kami Digusur', 'Emut Janji Kanjeng Romo', 'Janji 1988 Mukti Bareng Rakyat', 'Tahta untuk Rakyat Mukti bareng PKL', 'Jogja Istimewa Mboten Wonten Gusuran dan 'Sultan Besok Kami Digusur, yang Gusur Kami Penguasa Ekonomi Kuat'.
Baca Juga:Kuasai Badan Jalan, Pemkot Jakpus Akui Kesulitan Gusur PKL Pasar Senen
Sugiyadi menjelaskan infomasi eksekusi diperoleh dari surat yang diterbitkan PN Kota Jogja nomor W.13U1/5812/HK.02/X/2019 tentang koordinasi pelaksanaan eksekusi. Kasus ini bermula saat para PKL menempati lahan milik Kraton tersebut. Dia telah menggunakan tanah itu sejak 20 tahun silam, bahkan orang tuanya pun telah menempati lahan itu untuk berjualan sejak 1948 silam.
Mereka mengakui pernah mengajukan surat kekancingan ke Kraton pada medio 2010, namun menurut informasi dari Kraton, kata dia, pengajuan sudah ditutup.
Namun dari pihak penggugat, dalam hal ini seorang pengusaha bernama Eka Aryawan, justru mendapatkan kekancingan di lahan yang mereka tempati pada 2012 seluas.
“Pada 2013 kami sudah membuat kesepakatan dengan penggugat bahwa PKL boleh berjualan di luar tanah kekancingan dan kami saat ini sudah tidak menempati tanah yang menjadi haknya penggugat. Besok ini kami mau digusur, katanya mau digusur mau dipakai jalan akses masuk [oleh penggugat],” kata penjual bakmi ini di sela-sela aksinya.
Melalui aksi tersebut, Sugiyadi berharap Kraton memberikan perhatian agar mereka tetap bisa berjualan di kawasan Gondomanan.
Baca Juga:Dijaga Satpol PP, Bundaran HI Kini Bebas PKL Selama CFD
Terkait dengan kasus ini, para PKL sebenarnya pernah dipanggil ke Kraton sebanyak tiga kali, namun dari penggugat tidak menghadiri panggilan Kraton.
“Dengan tapa pepe ini, kami mau mengadu ke Sultan karena kami ini rakyat kecil mau digusur minta solusinya, karena lokasi ini jadi tempat kami berjualan sehari-hari, tempat kami mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.