Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso

Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah. Menurutnya hal yang dia lakukan merupakan langkah hukum yang sudah sesuai aturan.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 November 2019 | 17:35 WIB
Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso
Kuasa Hukum Eka Aryawan, Onchan Purba saat memberi keterangan kepada wartawan di Yogyakarta. [Suara.com/M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Penggugat pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan, Eka Aryawan membeberkan alasannya bersikeras menggusur pedagang-pedagang yang mencari nafkah di kawasan tersebut. Dia mengklaim, lokasi yang ditempati PKL tersebut termasuk dalam lahan miliknya.

Kuasa hukum  Eka Aryawan, Onchan Purba menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dijadikan akses masuk dan keluarnya pembeli di toko mainan Alfa.

"Secara hukum mereka sudah menyalahi aturan karena menempati lahan seluas 73 meter persegi milik klien kami. Sehingga, kami berhak meminta lagi. Nantinya lokasi itu akan dijadikan lahan parkir pembeli," ungkap Onchan saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa (12/11/2019).

Onchan mengklaim, jika lokasi pedagang berjualan secara hukum adalah milik Eka Aryawan. Ia mengungkapkan hal itu tertuang dalam putusan peradilan yang menyatakan pihak keraton telah memberikan lahan kekancingan kepada kliennya.

Baca Juga:Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo

"Itu sudah jelas dalam putusan yang ada. Pedagang ini tak berhak menempati lokasi yang mereka gunakan saat ini. Sehingga penggusuran ini sudah sesuai aturan yang ditetapkan," jelas dia.

Onchan menambahkan sisa lahan seluas 28 meter persegi tersebut (yang ditempati PKL) sudah dalam rencana penggunaan Eka Aryawan. Sehingga, untuk memberi hak kepada pedagang tak bisa dilakukan.

"Lokasi itu kan akan dimanfaatkan klien kami. Sehingga keberadaannya (PKL) cukup mengganggu. Selain itu ini sudah menjadi rencana ke depan, lokasi yang ditempati pedagang tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya," jelas dia.

Pihaknya juga mengklaim, jika sebelumnya pedagang pernah diajak mediasi bersama Eka Aryawan. Namun karena sudah dilakukan empat kali dan tidak hadir, maka langkah tegas itu dilakukan.

"Sudah berkali-kali kami mengajak mediasi dengan mereka. Namun pedagang tak pernah merespon. Sehingga kami harus mengambil langkah itu," jelas dia

Baca Juga:Ricuh, PKL Gondomanan Yogyakarta Digusur Pengadilan Negeri

Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah hal yang dilakukannya merupakan langkah hukum yang sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak