UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar

Dia tampaknya khawatir jika warga etnis Tionghoa bisa dengan mudah menguasai tanah di Yogyakarta sekalinya diizinkan memiliki tanah di sana.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 November 2019 | 16:36 WIB
UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

SuaraJogja.id - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar ikut memberikan komentar terhadap ramainya kontroversi UU Keistimewaan DI Yogyakarta, yang tengah digugat mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.

Musni Umar menyatakan dukungan terhadap Undang-Undang tersebut. Ia mengaku setuju jika warga keturunan China tak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.

Menurut Musni Umar, itu karena sejarah mengatakan bahwa Yogyakarta memiliki hak keistimewaan.

"Saya setuju dan dukung keturunan China tak bisa miliki tanah di Yogya, karena Yogya mempunyai hak keistimewaan berdasarkan sejarah," cuit pengguna akun Twitter @musniumar ini, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal

Selain itu, dia tampaknya khawatir jika warga etnis Tionghoa bisa dengan mudah menguasai tanah di Yogyakarta sekalinya diizinkan memiliki tanah di sana.

"Kalau mereka bisa beli tanah di Yogya, maka dalam waktu singkat mereja kuasai tanah Yogya," imbuhnya.

Cuitan Rektor UIC Musni Umar - (Twitter/@musniumar)
Cuitan Rektor UIC Musni Umar - (Twitter/@musniumar)

Cuitan tersebut rupanya mendapat perhatian warganet hingga di-retweet hampir 700 kali dan telah disukai lebih dari dua ribu akun.

Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.

Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah, dengan status hak milik di wilayah DIY.

Baca Juga:Kasus Hepatitis A di Depok, Kadinkes Periksa Jajanan di Sekitar SMPN 20

Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak