Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Seharusnya BPN tak menggunakan instruksi tersebut dan menginduk pada aturan pusat.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 November 2019 | 19:06 WIB
Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Suasana Kampung Ketandan, di Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019). [Suara.com/M Iham B]

SuaraJogja.id - Soal Gugatan UU Keistimewaan oleh Mahasiswa UGM, Pengusaha Malioboro: Harusnya Gugatan ke BPN

Pengusaha keturunan Tionghoa yang berada di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wang Xiang Jun atau Budi Susilo angkat suara soal gugatan UU Keistimewaan yang kini digugat Felix Juanardo Winata.

Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa semester V Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah benar, namun seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

"Cara dia (Felix) tidak salah, karena sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak. Jadi ketika warga tidak puas silahkan melakukan upaya hukum dengan benar, tak perlu sampai turun ke jalan. Namun menurut saya pribadi, dia harusnya menggugat ke BPN, bukan ke MK. Karena dalam UU tersebut (KDIY pasal 7 ayat 2 huruf d) tak mengatur soal diskriminasi pertanahan (WNI keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta)," kata Budi kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).

Pasal tersebut (Bab X soal Pertanahan pasal 32), lanjut Budi hanya mengatur tanah Kesultanan, Kadipaten yang boleh dikelola oleh Kesultanan dan Kadipaten yang bertujuan sebesar-besarnya untuk pengembangan budaya, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial.

Baca Juga:UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar

"Tidak ada yang menyebut soal WNI tak boleh memiliki hak milik lahan. Sehingga dia yang juga sebagai WNI punya hak untuk memiliki tanah di sini. Jadi jika Felix menggugat ke BPN akan lebih tepat," tambah penulis buku 'Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa' ini.

Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Menurutnya, instruksi yang memerintahkan agar tak memberikan tanah kepada warga nonpribumi (Eropa kulit putih, Tionghoa, Arab dan India) dan hanya memberikan hak guna bangunan (HGB) harus ditelusuri sejarahnya.

"Aturan tersebut muncul kan karena ada sterotipe yang mengatakan jika Tionghoa itu kaya-kaya dan penghianat (zaman itu). Padahal sebenarnya kan kami ikut membantu Indonesia dengan memberi pajak lebih ke daerah untuk membangun negara," katanya.

Budi mengungkapkan, instruksi tersebut masih digunakan sebagai acuan BPN hingga saat ini. Dirinya mengkritik BPN telah memiliki aturan yang telah ditetapkan sendiri, sehingga tak perlu menggunakan Instruksi yang juga dikenal Instruksi 1975.

"BPN itu seharusnya menginduk pada aturan pusat. Bukan mengacu pada Instruki Wagub DIY 1975. Jika memang jadi acuan, seharusnya instruksi tersebut diketok dan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Baca Juga:UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos

Untuk diketahui, UU KDIY kembali dipersoalkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Dia mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini