UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

UU tersebut sebelumnya pernah juga digugat ke MK. Saat digugat 2016 silam, gugatan tersebut ditolak MK.

Chandra Iswinarno
Rabu, 20 November 2019 | 17:30 WIB
UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum
Sekretaris Provinsi DIY Baskara Aji. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Sekrearis Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Baskara Aji menanggapi adanya gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata yang mengajukan uji materi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Aji, Pemprov DIY mempersilakan Felix melakukan gugatan tersebut.

"Ya silahkan saja. Kalau memang yang dipilih adalah jalur hukum. Kita kan tidak bisa ngelingke (mengingatkan)," ungkap Aji di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (20/11/2019).

Namun, Aji berharap semua pihak memahami penetapan UU Keistimewaan DIY. Berdasarkan UU tersebut, Pemda DIY diberi keistimewaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri yang berbeda dari daerah lain.

Baca Juga:WNI Keturunan Gugat UU Keistimewaan DIY, Sultan: Ya Enggak Apa-apa

Selain itu dari pengalaman sebelumnya, UU tersebut sebelumnya pernah juga digugat ke MK. Saat digugat 2016 silam, gugatan tersebut ditolak MK.

Gugatan tersebut ditolak MK karena UU Keistimewaan DIY menetapkan Pemprov DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," katanya.

Sementara itu, Felix melakukan gugatan UU Keistimewaan karena tidak bisa memiliki tanah di DIY. UU Keistimewaan DIY dinilai mahasiswa Fakultas Hukum UGM semester V tersebut diskriminatif dan melanggar Pancasila dan UUD 1945.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:WNI Keturunan Tak Bisa Punya Tanah di DIY, Mahasiswa UGM Ajukan JR di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak