SuaraJogja.id - Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta kembali digugat. Kali ini Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Cina, Felix Juanardo Winata menggungat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilakukan karena Felix sebagai warga negara keturunan mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Karenanya UU itu dinilai diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika dimintai komentarnya terkait hal itu di Kompleks Kepatihan DIY, Rabu (20/11/2019) mengatakan tidak mempersoalkan gugatan tersebut.
"Ya enggak apa-apa (digugat), ya wajar saja. Nanti kan alasan ada," ujarnya.
Baca Juga:Sri Sultan HB X: Hati-hati Memberikan Izin Pembangunan Hotel
Menurut Sultan, Pemprov DIY belum tahu akan melakukan langkah hukum seperti apa. Sebab Sultan belum tahu persis gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Felix yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DI. Namun mimpinya tersebut harus dikubur jauh-jauh karena permohonan tersebut ditolak.
WNI berketurunan Tionghoa tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah di wilayah DIY. Menurut Felix, aturan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:WNI Keturunan Tak Bisa Punya Tanah di DIY, Mahasiswa UGM Ajukan JR di MK