SuaraJogja.id - Pemda DIY mengusulkan dimasukkannya materi bahasa Jawa untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di ligkungan Pemda DIY.
Usulan itu disampaikan dalam Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa yang dibawah Pemda DIY dan DPRD DIY di DPRD DIY pada Jumat (15/11/2019).
"Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi, dikutip dari HarianJogja.com.
"Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa," imbuhnya.
Baca Juga:Siram Pelajar SMP Pakai Air Keras di Jakbar, Polisi Bekuk Satu Pelaku
Sepakat dengan Untung, Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto bahkan menargetkan supaya raperda itu segera ditetapkan pada akhir tahun ini supaya bisa diterapkan pada 2020 nanti.
"Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa]," ujarnya.
Namun, ada satu dari 14 pasal yang mendapat kritik dan saran dari Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo, yaitu pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional."
Bagi Sahid, kata "mengesampingkan" kurang cocok utnuk dipakai.
"Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,"" tutur Sahid.
Baca Juga:Punya Cucu ke-3, Jokowi Minta Jan Ethes Bicara: Adiknya Sudah Lahil, Cantik