SuaraJogja.id - Pada seleksi CPNS 2019 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) mematok syarat IPK minimal yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu IPK minimal 2,85, tahun ini Pemkot Jogja mensyaratkan IPK minimal 3,0 untuk CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, syarat tersebut dibuat supaya pegawai di Kota Pelajar ini memiliki kualitas yang bagus.
"Kami berharap memperoleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berkualitas. Yogyakarta juga kota pelajar, tentunya IPK minimal 3,0 adalah hal yang perlu dimasukkan sebagai salah satu syarat," kata Kris, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.
Baca Juga:Masuk Satu Dekade UCWeb dan Huawei Makin Mesra
Kris juga mengingatkan supaya calon peserta seleksi CPNS 2019 membuat akun dan melakukan registrasi di laman sscasn.bkn.go.id secara cermat, apalagi saat memilih formasi jabatan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
"Biasanya, pendaftar tidak cermat, sehingga keliru antara formasi untuk DIY dan Kota Yogyakarta. Kalau hanya memasukkan pencarian dengan kata Yogyakarta, maka yang akan muncul adalah formasi untuk DIY dan Kota Yogyakarta, terang Kris.
Sebab, jika melakukan sedikit saja kesalahan atau keteledoran, pelamar akan gagal di seleksi administrasi dan tak bisa mengikuti tes.
Tahun ini Pemkot Jogja menyediakan 419 formasi jabatan -- delapan untuk formasi disabilitas dan 411 formasi umum jabatan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Dalam pendaftaran kali ini, ada dua dokumen yang wajib diunggah yang di tahun sebelumnya tak menjadi syarat CPNS: kartu pencari kerja (AK-1) dan SKCK dari kepolisian.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka Habis Jumatan Mau Diperiksa Polisi
Peminat formasi CPNS di Pemkot Jogja juga sudah mulai bisa melakukan pendaftaran sejak Rabu (13/11/2019) dan akan berakhir pada Selasa (26/11/2019).