UMP DIY Rendah, Buruh Pembuat Tas Ini Kuras Tenaga untuk Kebutuhan Lain

Begini curhatan buruh pembuat tas di Kota Yogyakarta saat berjuang mendapatkan bayaran lebih.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 November 2019 | 20:14 WIB
UMP DIY Rendah, Buruh Pembuat Tas Ini Kuras Tenaga untuk Kebutuhan Lain
Seorang pekerja di pabrik tas Kota Yogyakarta, Reno (25), saat memberi keterangan kepasda wartawan, Kamis (7/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar Rp1,7 juta pada 2020 mendatang, memberatkan sejumlah buruh di Kota Yogyakarta. Meski ada kenaikan 8,5 persen, hal itu dinilai masih menyulitkan buruh.

Keluhan tersebut diungkapkan pekerja pembuat tas di Yogyakarta, Reno (25). Untuk memenuhi kebutuhan tambahan seperti liburan dan berbelanja kebutuhan sekunder, dia hanya bisa mengandalkan bonus dan uang lembur.

"Ya untuk saat ini masih terbilang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi jika punya keinginan lain saya harus bekerja lebih keras untuk mendapat uang lembur dan bonus," jelas dia, ditemui SuaraJogja.id, Kamis (6/11/2019).

Reno mengungkapkan, dirinya bisa menghabiskan Rp30-40 ribu dalam sehari, dan dalam sebulan, sekitar Rp900 ribu-Rp1,2 juta.

Baca Juga:UMP DIY Hanya Rp1,7 Juta, Buruh Pembuat Tas: Susah Penuhi Kebutuhan Hidup!

"Gaji saya sebulan sebesar Rp2 juta. Jika bekerja lembur dan mendapat bonus, bisa bertambah menjadi R 2,7 juta. Jadi dalam sebulan tenaga yang dikeluarkan juga terkuras," cetusnya.

Dalam seminggu, ia bekerja enam hari untuk delapan jam kerja. Jika mengambil lembur, dia bekerja selama 10-11 jam. Kendati demikian, tidak sepenuhnya kerja lembur dilakukan tiap hari.

"Ya jika menginginkan hal di luar kebutuhan primer, memang harus kerja ekstra. Saat ini belum ada tanggungan apa pun karena saya masih bersma orang tua, tapi tidak tahu ketika sudah berkeluarga nanti. Harapannya, pemerintah bisa menaikkan upah lebih layak, sehingga perusahaan saya bisa memberi upah di atas UMP yang ada," tuturnya.

DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen pada 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp1.704.608,25, sedangkan UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.

Baca Juga:Naik 8,51 Persen, UMP DIY Terrendah di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini