Soal Nasib Tak Jelas PKL Gondomanan, Pemkot Jogja Siap Lakukan Relokasi

Kajian dan rekomendasi relokasi sudah dibuat Disperindag Kota Yogyakarta. Namun penerapannya baru bisa dilakukan pada 2020 mendatang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 November 2019 | 12:33 WIB
Soal Nasib Tak Jelas PKL Gondomanan, Pemkot Jogja Siap Lakukan Relokasi
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta Adhy Pradana memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (29/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta menemui sedikit titik terang. Pasalnya, Pemeritah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana merelokasi pedagang ke sejumlah tempat jualan yang diperbolehkan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta Adhy Pradana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian penataan PKL yang ada di Yogyakarta, termasuk merekomendasikan lokasi mana saja yang dapat digunakan PKL berjualan.

"Kajian ini baru selesai dibahas pertengahan November lalu. Jadi kami sudah menentukan lokasi berjualan PKL yang boleh dan tidak digunakan, selanjutnya jumlah pedagang di Yogyakarta dan juga menyiapkan lokasi sentra berdagang untuk para PKL itu," jelasnya saat ditemui SuaraJogja.id, Jumat (29/11/2019).

Adhy menjelaskan, kajian ini nantinya baru akan diserahkan ke Wali Kota. Artinya, pedagang tidak bisa mendapatkan lahan jualan baru dalam waktu dekat.

Baca Juga:Riset Keragaman Hayati Dalam Negeri Bisa Tekan Impor Bahan Baku Obat

"Karena ini masih jadi rekomendasi dan harus diserahkan ke Wali Kota, sehingga penerapannya bisa dilakukan tahun depan (2020). Harapannya ini menjadi pertimbangan Wali Kota untuk menata para pedagang agar lebih baik dan tak terkesan kumuh," terangnya.

Namun begitu, pedagang masih bisa berjualan di lokasi yang diperbolehkan menurut pemangku wilayah setempat atau kecamatan. Adhy mengungkapkan, kecamatan di Yogyakarta telah menentukan lokasi mana saja yang bisa digunakan PKL untuk berdagang.

"Hasil kajian dan rekomendasi ini nantinya kami arahkan ke kecamatan. Jadi mereka yang mengelola bagaiaman PKL ini bisa berjualan. Artinya kami tetap memberi lahan berjualan namun pengelolaannya di bawah kecamatan masing-masing," terangnya.

Adhy menjelaskan, ada tiga alternatif relokasi yang bisa digunakan PKL untuk tetap beraktivitas. Pertama, PKL diarahkan ke pasar-pasar yang dikelola Pemkot Yogyakarta. Kedua, akses jalan atau trotoar seluas 3,75 meter yang sudah ditentukan sesuai Permen no 3 tahun 2014. Ketiga, relokasi ke kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD), seperti di sekitar terminal dan stasiun.

"Hanya saja saat ini para PKL dapat menggunakan alternatif yang kedua. Jadi pedagang bisa mendatangi pihak kecamatan dan mencari lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menggelar lapak jualan," terangnya.

Baca Juga:Kerja Sama dengan FC Tokyo, Persija Ingin Ada Pemain Seperti Takefusa Kubo

Hingga kini empat dari lima PKL Gondomanan menganggur. Hanya satu pedagang yang masih bertahan berjualan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso, yakni jasa duplikat kunci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini