Ini Fakta Terbaru Soal Kasus Korupsi Dana Desa di Kulon Progo

Nilainya sebesar Rp227 juta.

Galih Priatmojo
Jum'at, 06 Desember 2019 | 19:10 WIB
Ini Fakta Terbaru Soal Kasus Korupsi Dana Desa di Kulon Progo
Uang hasil korupsi yang sempat dikembalikan oleh Kepala Desa Banguncipto ke kas Desa. [kontributor Julianto]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Kulon Progo terus memproses kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala dan bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo. Kepala Desa Banguncipto, Humam Sutopo (50) dan Bendahara Desa, Sumadi (62) kini telah ditahan dan intensif dimintai keterangan.

Kasie Pidsus Kejari Kulonprogo, Noviana Permanadari mengungkapkan dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan diperoleh informasi jika kedua tersangka pernah mengembalikan uang dari hasil korupsi mereka ke pihak desa. Pengembalian uang tersebut dilakukan ketika mengetahui aparat Kejaksaan melakukan penyidikan.

"Nilainya sebesar Rp227 juta. Itu dikembalikan ke kas desa ketika kami sidik," ungkapnya, Jumat(6/12/2019).

Oleh karena itu Jumat ini pihaknya langsung melakukan penyitaan uang pengembalian kedua tersangka ke kas desa tersebut. Namun karena uang pengembalian tersebut telah dimasukkan ke rekening desa di bank pasar Kulon Progo maka pihaknya dalam menyita uang tersebut dilakukan di bank pasar Kulon Progo.

Baca Juga:Prihatin Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, Sultan HB X Sebut Pelaku Serakah

Didampingi oleh aparat Desa Banguncipto, pihaknya mengambil uang di bank pasar Kulon Progo dan langsung memasukkannya ke rekening Kejaksaan di BRI. Penyitaan tersebut dilakukan oleh satuan khusus penanganan korupsi Kejari Kulon Progo.

"Jadi prosesnya kita ke bank pasar Kulon Progo terlebih dahulu langsung kita ke bank BRI untuk memasukkan uang tersebut ke rekening khusus Kejari" terangnya.

Menurut Noviana, uang tersebut pernah digunakan oleh kedua belah pihak untuk kepentingan pribadi namun ada juga yang dipinjam oleh saudara salah satu tersangka. Uang tersebut adalah hasil pemotongan dari mark up proyek, di antaranya proyek gorong-gorong dan juga proyek fiktif lainnya.

Sebelumnya pada hari Rabu yang lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor desa Banguncipto. Pihaknya membawa sejumlah dokumen apbdes dari tahun 2014 hingga tahun 2018. Dokumen tersebut lantas diamankan dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Wates sebagai barang bukti.

"Belum ada aset yang kita sita, hanya sejumlah dokumen saja," ungkapnya.

Baca Juga:8 Kecamatan Kekeringan, Bupati Kulon Progo Galakkan Gerakan Tanam Pohon

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak