Andalkan CCTV, Polsek Bulaksumur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di UGM

Aksi curanmor dilakukan secara sendiri-sendiri.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Desember 2019 | 20:45 WIB
Andalkan CCTV, Polsek Bulaksumur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di UGM
Salah satu pelaku curanmor di kawasan UGM, Sleman yang berhasil ditangkap Polsek Bulaksumur, Senin (9/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bulaksumur berupa motor bernomor polisi AB 6041 IY, sementara motor hasil curian lainnya sudah dijual tersangka.

"Hanya satu barang bukti yang masih ada. Lainnya sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari pelaku berinisal SA," kata dia.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 362 KUHP, dimana masing-masingnya terancam hukuman penjara lima tahun.

"Hukuman bui bakal mengancam mereka selama lima tahun. Nantinya tinggal menunggu hasil sidang," jelas Sugiyarto.

Baca Juga:Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini