SuaraJogja.id - Rektor Uiversitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menanggapi desakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM terkait pengesahan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak kampus menyatakan akan segera mengesahkan draft peraturan tersebut setelah Natal 2019, usai disetujui oleh senat akademik pada rapat pleno, Kamis, 26 Desember 2019 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan setelah Aliansi MAhasiswa UGM melakukan aksi damai dengan mendatangi gedung Grha Sabha Pramana, di mana Rektor UGM beserta jajaran rektorat dan tamu undangan tengah menggelar peringatan Dies Natalies ke-70 UGM, Kamis (19/12/2019).
Pihak rektor, yang dimintai untuk bertemu mahasiswa dalam aksi damai itu, menanggapi dengan baik. Seusai menggelar acara di gedung Grha Sabha Pramana, Panut beserta empat anggota jajarannya mendatangi mahasiswa yang menunggu di ruang transit gedung setempat.
"Nantinya [peraturan rektor terkait PPKS] segera kami sahkan setelah disetujui oleh Senat Akademik pada rapat pleno, 26 Desember 2019. Setelah disetujui dan memperbaiki beberapa evaluasi, nanti langsung ditandatangani dan disahkan," jelas Panut saat bermediasi dengan puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa.
Baca Juga:Kemenag Anjurkan Umat Islam Salat saat Gerhana Matahari, Ini Caranya
Panut beralasan, lamanya pengesahan peraturan tersebut karena terbentur dengan jadwal masing-masing senat, sehingga pengesahan sendiri tak kunjung selesai.
"Draft peraturan itu sudah kami layangkan kepada senat akademik pada 25 November lalu. Lantaran banyaknya kegiatan yang dilakukan di akhir tahun ini, pertemuan untuk rapat Pleno baru bisa dilakukan pada 26 Desember 2019 nanti. Sebenarnya bulan ini sudah tidak ada rapat pleno, tetapi karena ada permintaan ini akhirnya kami lakukan. Pengesahannya akan segera kami lakukan, dengan catatan, dari rapat pleno itu senat akademik menyetujui. Jika sudah sepakat dan setuju, langsung saya tandatangani," tegas Panut.
Disinggung apakah penetapan waktu 26 Desember sudah final dan pihak rektor akan menepati janjinya pada waktu tersebut, Panut menjelaskan bahwa dirinya tak bisa menandatangani jika senat akademik belum menyetujui. Kendati demikian, pihaknya memastikan, seluruh senat akademik yang nantinya hadir dalam rapat pleno bisa menyepakati draft peraturan yang telah dilayangkan pada November lalu.
"Selama pleno sebelumnya yang dilakukan senat akademik, 99,9 persen mereka menyetujui sebuah peraturan yang dibahas. Mungkin nanti ada kesalahan sedikit, misal pada kalimat atau tanda baca. Artinya setelah hasil pleno dan mereka [senat akademik] menyetujui, serta kesalahan dalam draft diperbaiki, peraturan ini langsung disahkan," tambah Panut.
Di tempat yang sama, Advokasi Aliansi Mahasiswa UGM Kevin Krissentanu menyayangkan bahwa rektor mengingkari janjinya untuk mengesahkan peraturan rektor tentang PPKS pada 13 Desember 2019 lalu. Pihaknya mewanti-wanti jika janji 26 Desember nanti rektor benar-benar menepati.
Baca Juga:Ke Kulon Progo, Menparekraf Wishnutama Beri PR Benahi Kebun Teh Nglinggo
"Sebelumnya rekrot berjanji pada tanggal 13 Desember secara jelas ia mengatakan akan mengesahkan peraturan itu. Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, belum ada pengesahan sama sekali. Karena kami kecewa kami membuat tagar UGMBohongLagi. Kami berharap bukan hanya janji, tapi pengesahan ini yang kami minta. Ini akan kami kawal, dan kami mendesak agar peraturan ini segera disahkan," terangnya.
- 1
- 2