Polda DIY Ringkus Komplotan Pencuri Bagasi Pesawat di Bandara Adisudjipto

Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Desember 2019 | 13:46 WIB
Polda DIY Ringkus Komplotan Pencuri Bagasi Pesawat di Bandara Adisudjipto
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menunjukkan barang bukti atas kasus pencurian bagasi pesawat yang terjadi di Bandara Adisudjipto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus lima pelaku pencurian bagasi pesawat di Bandara Adisudjipto, Jumat (20/12/2019). Pelaku diketahui merupakan oknum petugas resmi bandara setempat.

Lima pelaku berinisial S, ODA, ABS, ASP dan S bin z, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka melakukan aksi kejahatannya saat barang kiriman berada di dalam bagasi pesawat.

"Kami menerima laporan pencurian itu pada 25 Oktober lalu. Setelah kami investigasi ke berbagai pihak bandara dan saksi-saksi kami menangkap pelaku dengan waktu yang berbeda-beda. Pada 12 November tertangkap tiga pelaku, selanjutnya 4 Desember tertangkap satu pelaku dan tanggal 12 Desember satu pelaku," terang Dir Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria saa menggelar jumpa pers di Mapolda DIY.

Bersama penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga rompi berwana hijau bertuliskan Gapura, 22 bukti pengiriman dari PT Gapura Cabang Yogyakarta dari Juli-Oktober 2019. Selain itu terdapat satu lembar rekapitulasi barang hilang, 25 karung plastik berlogo JNE serta lima buah handphone berbagai merk.

Baca Juga:Kapolda DIY Diganti, Begini Sosoknya di Mata para Pejabat Polda DIY

Koordinator Security JNE DIY, Arif Wiyanta menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari konsumen karena barang pengiriman tak sesuai dengan jumlah awal. Pihak JNE langsung mendatangi ke Bandara Adisudjipto namun tidak mendapat jawaban yang jelas sehingga melaporkannya ke Polsek Depok dan diteruskan ke Polda DIY.

"Kami menemukan karung yang tidak sesuai SOP (robek). Jadi ada jahitan khusus dari pihak kami, karung sendiri robek sekitar 15 sentimeter. Kasus ini kami selidiki lebih lanjut dan melaporkan ke Polsek Depok lalu dilanjutkan ke pihak Polda DIY" jelas dia.

Arif mengungkapkan sebelumnya memang ada beberapa barang yang hilang. Lantaran kerap terjadi dan setelah dihitung jumlahnya banyak. Kasus ini diselidiki dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Atas tindakan pencurian tersebut, lima pelaku ini terjerat pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Anggota Polda DIY yang Tewas Tersambar Petir Dikenal Punya Kinerja Bagus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak