Penumpang Pesawat Air Asia Ngaku Bawa Bom, Bandara Adisutjipto Jogja Geger

Kronologi kejadian bermula dari laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang inisial TH mengatakan pada seorang rekannya, bahwa dia membawa bom.

Reza Gunadha
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:23 WIB
Penumpang Pesawat Air Asia Ngaku Bawa Bom, Bandara Adisutjipto Jogja Geger
Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (Suara.com/Somad)

SuaraJogja.id - Satu penumpang pesawat AirAsia QZ 8441 ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (6/12/2019), karena mengaku membawa bom.

"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja - Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama.

Kronologi kejadian bermula dari laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang inisial TH mengatakan pada seorang rekannya, bahwa dia membawa barang bawaan bom.

Pembicaraan tentang bom itu terjadi sesaat setelah kru pesawat melakukan penuutupan pintu serta pesawat hendak take-off.

Baca Juga:Empat Orang Bawa Bom, Bobol Indekos di Kraton

"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.

Setelah membawa penumpang inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang.

"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan klir dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.

Ia mengatakan, IT sendiri dibatalkan keberangkatannya oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.

"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelajar Bawa Bom Molotov saat Demo Rusuh di DPR

Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak