Polda DIY Curigai Penambangan Ilegal di Jogja Sudah Terorganisir

Polda DIY mengamankan sejumlah mesin penyedot pasir dari kasus penambangan ilegal.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 27 Desember 2019 | 20:06 WIB
Polda DIY Curigai Penambangan Ilegal di Jogja Sudah Terorganisir
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra (paling kiri) menunjukkan barang bukti berupa alat sedot yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menduga, alat sedot yang digunakan sejumlah tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY merupakan rakitan rumah produksi. Kepolisian mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terkait tujuh alat sedot pasir yang disita.

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY. Empat wilayah itu antara lain Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Petugas Ditreskrimsus beserta jajaran Polda DIY telah mengamankan tiga alat berat berupa excavator, uang senilai Rp 98 juta serta tujuh alat sedot.

Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bakal melakukan pengembangan pada barang bukti berupa alat sedot pasir yang disita.

"Jadi kami akan melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap barang bukti berupa penyedot pasir ini. Karena jika dilihat ada dugaan ini rakitan," jelas Tony saat menunjukkan barang bukti di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator

Pihaknya juga menduga bahwa tujuh alat sedot ini bisa jadi buatan rumahan. Karena bentuknya bukan alat sedot pada umumnya.

"Ini terlihat seperti mesin truk. Mungkin ada modifikasi (yang dilakukan pembuat). Bisa jadi ini buatan rumah produksi, sehingga akan kami lakukan pengembangan. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak," terangnya.

Tony menjelaskan jika penambangan menggunakan alat sedot cukup berbahaya. Pasalnya pasir yang disedot di bawah tanah, berpontensi menyebabkan ambles.

"Idealnya penambangan pasir itu dilakukan dengan mengeruk tanah dari atas. Jika menggunakan alat sedot, diprediksi bisa menyebabkan amblesnya tanah yang ada di permukaan," kata dia.

Kendati demikian baik pengerukan atau penyedotan dari aktivitas penambangan harus memiliki izin IUP, IPR dan IUPK daru dinas terkait.

Baca Juga:Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras

"Tentunya penambangan ini harus memiliki izin dari dinas terkait. Begitupun saat melakukan penyedotan pasir. Sembilan tersangka itu tak memilki izin," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak