Sempat Ditolak Warga, Kata Bos Pabrik Pasir Setelah Dapat Izin Pemerintah

"Sewanya sekitar 10-15 tahun. Ini sudah hilang dua tahun lantaran miskomunikasi warga. Nantinya kami melakukan koordinasi dahulu sebelum pabrik ini berjalan," kata Bambang.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 05 Januari 2020 | 02:05 WIB
Sempat Ditolak Warga, Kata Bos Pabrik Pasir Setelah Dapat Izin Pemerintah
Seorang warga melintasi spanduk penolakan terhadap pabrik pengolahan pasir milik Bambang Susilo di Kecamatan Kemalang, Klaten, Sabtu (4/1/2020). (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora).

SuaraJogja.id - Ribut soal pabrik pengolahan pasir milik penyandang disabilitas, Bambang Susilo (42) yang ditolak warga dari dua wilayah yakni, Kabupaten Sleman dan Klaten menemui titik terang.

Pemerintah telah memberikan izin operasi pabrik dengan alasan pabrik tersebut termasuk dalam UMKM.

Sebelumnya dikabarkan pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.

Kendati demikian, warga harus pasrah lantaran pemerintah pusat telah memberi izin untuk pengoperasian pabrik yang bakal mengolah batu dari Sungai Gendol menjadi pasir.

Baca Juga:Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi

Selanjutnya pemilik usaha, Bambang Susilo, bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses menjalankan pabriknya.

Pemilik usaha pengolahan batu pasir, Bambang Susilo (kemeja merah) saat meninjau lokasi bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia (kemeja putih) di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Sabtu (4/1/2020).
Pemilik usaha pengolahan batu pasir, Bambang Susilo (kemeja merah) saat meninjau lokasi bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia (kemeja putih) di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Sabtu (4/1/2020) (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora).

"Setelah ini kami akan berkoordinasi baik dari dinas dan polres wilayah Klaten untuk pengoperasian pabrik. Kami akan ikuti arahan dari pihak bersangkutan," kata dia kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).

Disinggung soal asumsi warga yang menyebut bakal menimbulkan debu serta suara bising pada alat yang ada di pabrik miliknya, Bambang mengaku telah melakukan sejumlah langkah penanggulangan. Hal tersebut dipenuhi agar aktivitas pengolahan pasir tak berdampak bagi masyarakat sekitar.

"Masalah debu kami sudah membangun atap dan menutup lokasi agar debu ini tak mengganggu warga. Selain itu persoalan terkait suara bising, alatnya sendiri sudah ditanam dibawah tanah sedalam tujuh meter. Jadi, kami sudah melakukan berbagai antisipasi agar persoalan itu tak mengganggu warga," terang Bambang.

Lahan usaha sendiri, lanjut Bambang, pihaknya menyewa ke pemilik yang berasal dari Klaten. Ia mengungkapkan izin sewa lahan sendiri berdurasi 10-15 tahun.

Baca Juga:Hujan Deras, 33 Makam Warga Pasir Putih Depok Tertimbun Longsor

"Sewanya sekitar 10-15 tahun. Ini sudah hilang dua tahun lantaran miskomunikasi warga. Nantinya kami melakukan koordinasi dahulu sebelum pabrik ini berjalan," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak