Honor untuk RT dan RW di Kota Jogja Tak Kunjung Cair, Ini Sebabnya

Kebijakan honorarium untuk RT dan RW berdasar Perwal No 72/2019.

Galih Priatmojo
Minggu, 05 Januari 2020 | 16:15 WIB
Honor untuk RT dan RW di Kota Jogja Tak Kunjung Cair, Ini Sebabnya
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat (kanan). [Antara]

SuaraJogja.id - Kebijakan terkait honorarium kepada perangkat RT dan RW di Kota Yogyakarta sepertinya masih abu-abu.

Dilansir dari harianjogja.com, meski sudah dipastikan ada anggaran untuk honor tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan soal nominal yang diberikan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Afarat menjelaskan sudah mengusulkan sejumlah nominal setiap jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat. Tetapi usulan tersebut hingga saat ini masih diproses di TPAD Kota Jogja.

"Jadi usulan kami berdasar tingkat kewilayahan saja dengan melihat pembanding stimulan administrasis setiap RT dan RW yang sebelumnya ada di belanja hibahnya kecamatan," terangnya, Minggu (5/1/2020).

Baca Juga:Venue BMX Pulo Mas Kebanjiran, Tim Balap Sepeda Indonesia Ngungsi ke Jogja

Octo menerangkan kebijakan pemberian honorarium berdasar pada Peraturan Wali Kota Jogja No. 72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat.

"Tujuannya sebetulnya sebagai apresiasi kepada mereka warga pelayan masyarakat," ujarnya.

Mekanismenya penyalurannya hampir sama seperti anggaran belanja langsung. Pihaknya hanya tinggal menunggu angkanya saja dari TPAD yang kemudian akan dimasukkan dalam keputusan Wali Kota yang berisi tentang penetapan besaran nominal honorarium yang diterima kepada jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat.

Penyaluran honorarium dilakukan tiap semester atau dua kali dalam setahun. Adapun penerima honorarium meliputi Ketua Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); Ketua pengurus kampung; Ketua PKK mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan serta Ketua RW dan Ketua RT.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa mengatakan belum dapat menyebutkan nominal honorarium ini. Saat ini pihaknya masih dalam tahap evaluasi APBD oleh Gubernur DIY.

Baca Juga:Saat Perayaan Tahun Baru, Kualitas Udara di Jogja Memburuk

"Mungkin Selasa kami informasikan lagi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak