SuaraJogja.id - Maraknya aksi klitih, atau kejahatan jalanan pada malam hari yang biasanya dilakukan remaja atau kelompok pelajar, menjadi perhatian khusus bagi Polres Sleman, DIY.
Perhatian khusus juga tak lepas dari aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh gerombolan remaja pada Sabtu (4/1/2020) di warung penyetan di Jalan Condongcatur dan Jalan Moses Gatotkaca, Caturtunggal.
"Kami memberikan perhatian khusus dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku, termasuk jika para pelaku itu masih di bawah umur. Kalau tegas ya kami pasti tegas," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah di Sleman, Senin (6/1/2020).
Rizky mengatakan, jika pelaku klitih merupakan pelajar atau masih di bawah umur, ada mekanisme tersendiri untuk memprosesnya.
Baca Juga:Auto Ngefly, Ketika Penjual Bakso Gunakan Botol Bekas Bir Buat Tempat Bumbu
Ia merujuk Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, di mana pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan, "dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi".
"Jangan sampai dalam menangani kasus tersebut justru kami yang melanggar aturan karena tidak sesuai tupoksi," katanya pada Antara.
Menurut pernyataan Rizky, saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Sleman dan akan segera dilakukan penyelidikan agar kasus yang meresahkan masyarakat tersebut bisa terungkap.
"Mudah-mudahan yang ini segera bisa ditangkap agar bisa terungkap," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini baru pemilik warung yang melaporkan kejadian ke polisi, sedangkan dari korban pembacokan di Jalan Moses Gatotkaca, belum ada laporan polisi yang masuk.
Baca Juga:Di Penjara Jadi Ingat Tuhan, Pablo Benua Terima Kasih ke Fairuz A Rafiq
"Korban kami datangi untuk buat laporan, ini sebagai dasar kami untuk lidik dan sisik," tutur Rizky.
- 1
- 2