Begini Kronologi Kasus Suap Proyek SAH yang Melibatkan Dua Jaksa

Dua jaksa tersebut didakwa telah menerima suap untuk meloloskan PT Widoro Kandang dalam proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2020 | 18:30 WIB
Begini Kronologi Kasus Suap Proyek SAH yang Melibatkan Dua Jaksa
Proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di kawasan Jalan Soepomo dan Babaran Kota Yogyakarta dihentikan setelah OTT KPK, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Putu Ayu P]

Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada BLP dan pada waktu yang sama PT Widoro Kandang dinyatakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH di Jalan Supomo, cs Kota Yogyakarta.

Pada bulan Agustus 2019, terdakwa kembali menagih sisa fee sebesar 1,5% yang merupakan bagian untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma melalui Satriawan Sulaksono.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2019 bertempat di rumah terdakwa di Gang Kepuh Kampung Peroran Kelurahan Jebres Kota Surakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma memberikan uang sejumlah Rp.110.870.000 untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono melalui Novi Hartono.

JPU pun mendakwa terdakwa Eka Safitra dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke - (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Baca Juga:Klitih di Jalan Gambiran Jogja, Kawanan Remaja Lempari Kayu ke Pemotor

Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono didakwa pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU baik terdakwa Eka Safitra maupun Satriawan Sulaksono melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan JPU. Sehingga sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan para saksi dalam kasus ini.

Kontributor : Julianto

REKOMENDASI

News

Terkini