Proyek Jalan Senilai Rp34,8 Juta Dialihkan, Warga Grudug Lurah Desa Muntuk

Ketua RT 02 Padukuhan Gunung Cilik, Sardjiyanto menuturkan proyek pengerasan jalan di RT 01 sejatinya sudah dianggarkan untuk dilaksanakan di tahun 2019 yang lalu.

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:07 WIB
Proyek Jalan Senilai Rp34,8 Juta Dialihkan, Warga Grudug Lurah Desa Muntuk
Warga Desa Muntuk bertemu lurah desa untuk membahas pengalihan proyek jalan, Kamis (9/1/2020). [Julianto / Kontributor]

Suyanto menambahkan pemindahan tersebut dikarenakan di RT 01 juga sudah ada anggaran yang masuk untuk proyek pengerasan Jalan di kampung tersebut. Proyek tersebut adalah dari bantuan khusus Kabupaten (BKK) dan TPMPD, sehingga pihak Desa pun langsung memutuskan untuk memindahkan anggaran ke wilayah yang lain.

"Dipindah ke RT 05, masih satu dusun. Dan itu sah," paparnya.

Menurutnya proyek pengerasan jalan di padukuhan Gunung Cilik memang telah muncul di APBDes tahun 2019.

Namun di mata anggaran APBD tersebut tidak muncul secara spesifik untuk RT 01 namun hanya menyebut secara global akan dilaksanakan di padukuhan Gunung Cilik.

Baca Juga:4 Pasien Meninggal, Dinkes Bantul Waspadai Lonjakan DBD Terjadi Tahun Ini

Sehingga pengalihan anggaran ke wilayah RT yang lain tersebut tidak menyalahi aturan.

Selain itu pihaknya sengaja melakukan pemindahan lokasi proyek tersebut karena ada aturan yang menyebutkan jika satu proyek boleh dikerjakan dengan sumber dana yang berbeda.

"Khawatir kan nanti jika sumber dana yang berbeda tersebut sama-sama nama digunakan untuk satu proyek maka pelaporannya pun hanya satu," terangnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Ingin Jaga Kekondusifan, Pendeta Sitorus Sepakat Damai dengan Pemkab Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini