SuaraJogja.id - Seorang siswi SMA yang kini duduk di kelas 10 menjadi korban pencabulan yang ayahnya sendiri. Korban mengalami aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kini ayah kandung korban, yang berumur sekitar 40 tahun, telah diingkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
"Ibu kandung korban, yang tidak lain adalah istri pelaku, melaporkan peristiwa tersebut kepada kami dan pekan yang lalu pelaku kami tangkap," tutur Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/1/2020).
Purnomo mengatakan, pelaku telah diamankan sejak Jumat (3/1/2020). Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan terhadap aksi bejat yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya itu.
Baca Juga:Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Akan Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
Berdasarkan keterangan dari korban saat diperiksa oleh petugas, aksi pencabulan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak korban masih SD. Lalu saat korban duduk di kelas 9 (SMP), pelaku mulai nekat melakukan persetubuhan pada korban.
"Sejak itu, perlakuan tak senonoh tersebut dilakukan," terang Purnomo.
Tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya sendiri, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sebelum diteruskan ke polisi. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari pelaku ketika melakukan aksinya.
Pelaku juga sering merayu korban dengan iming-iming membelikan barang-barang yang diinginkan korban, salah satunya telepon genggam, agar korban tak menceritakan peristiwa yang menimpanya. Dalam aksi terakhir, korban menolak ajakan dari pelaku karena sudah tak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayahnya.
"Pelaku emosi dan membakar charger handphone milik anaknya. Kita amankan sisa charger yang dibakar serta kayu sebagai barang bukti," ungkap Purnomo.
Baca Juga:Hadapi Jawara Korea Masters, Hendra / Ahsan Minimalisir Kesalahan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian milik korban, pakaian dalam pelaku, dan kain untuk alas. Korban sendiri kini Telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kulon Progo serta pihak lain.
Kontributor : Julianto