Usaha Warga Kaliurang Terancam, Pengadilan Negeri Lakukan Pengukuran Lahan

Pengadilan Negeri lakukan pengukuran lahan sengketa.

Silfa Humairah Utami | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Januari 2020 | 23:40 WIB
Usaha Warga Kaliurang Terancam, Pengadilan Negeri Lakukan Pengukuran Lahan
Pengadilan Negeri Sleman bersama pemilik usaha kuliner Pak Parto dan Kuasa Hukum PT Anindya Mitra Internasional (AMI) menggelar pengukuran lahan yang berada di Dusun Kaliurang Barat, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, Jumat (10/1/2020). (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Usaha Warga Kaliurang Terancam, Pengadilan Negeri Lakukan Pengukuran Lahan

Ribut soal sengketa tanah antara BUMD dan masyarakat kembali terjadi di wilayah DIY. Kali ini terjadi antara warga RT 4/RW 8 Dusun Kaliurang Barat, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI) sebagai BUMD milik Pemda DIY.

Sebuah rumah makan bernama Pak Parto di Kawasan Kaliurang, Pakem, Sleman terancam hilang karena menempati tanah yang diklaim milik PT AMI. Sengketa tanah yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sleman itu sedang ditengahi dan pihak pengadilan telah melakukan pengukuran untuk mencari kejelasan luas lahan.

"Awal mulanya bangunan serta lahan ini sudah ada sejak 1958, dan sudah dikelola oleh pemilik. Namun pada 1990, pemilik lahan ini tidak tahu bahwa PT AMI merubah status tanah menjadi HGB 183/1990," jelas kuasa hukum Warun Makan Pak Parto, Halimah Ginting, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:Anies Siapkan Regulasi untuk Cairkan Dana Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Tanah seluas 1.995 meter persegi tersebut berada tepat di depan Taman Kaliurang yang juga dikelola oleh PT AMI. Halimah menyebut bahwa sebelumnya pihak PT AMI meminta pemilik usaha mengosongkan lahan yang terdapat bangunan di luas lahan tersebut.

"Meski PT AMI memiliki SHGB, pemilik usaha sepakat untuk menyewa lahan. Namun terdapat konflik pada 2017 dimana perjanjian untuk menyewa lahan berubah menjadi sewa lahan dan bangunan. Jadi ada kebijakan yang ditetapkan secara sepihak dan jelas hal ini merugikan pemilik usaha" ungkap dia.

Halim mengungkapkan alasan PT AMI meminta usaha kuliner dikosongkan lantaran lahan tersebut bakal digunakan untuk lahan parkir.

"Pemilik usaha terus dimintai untuk mengosongkan lahan dan bangunan. Mereka berencana untuk menjadikan lahan parkir. Namun sebagai orang yang memiliki hak untuk menanyai grand design itu kami tak pernah diberikan," ungkap Halimah.

Atas langkah PT AMI yang dirasa sewenang-wenang, Halimah menuturkan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan negeri Kabupaten Sleman. Hingga kini lahan seluas 1.995 meter telah diukur oleh PN setempat. Nantinya pada tanggal 20 Januari 2020 kedua pihak akan kembali bertemu untuk dibacakan kesimpulan.

Baca Juga:Bakal Bangun Bandara di Pandeglang, Menhub Minta Pemkab Siapkan Lahan

Kuasa Hukum PT AMI, Jumadi mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DIY. Pihak BUMD bersama pengguna lahan sudah sepakat untuk melakukan perjanjian dengan sewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak