Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Suap SAH Pemkot Jogja Sampaikan Pledoi

Di persidangan kali ini, Gabriella didampingi lima penasehat hukum.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 09 Januari 2020 | 12:24 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Suap SAH Pemkot Jogja Sampaikan Pledoi
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma membacakan pledoi di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Ia terjerat kasus suap proyek SAH di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta. - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Sidang kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta untuk terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma memasuki tahap pledoi atau pembelaan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, yang didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Bayu Satriyo.

Di persidangan kali ini, Gabriella didampingi lima penasihat hukum. Sejumlah karyawan dan keluarga juga ikut hadir dalam persidangan.

Dalam pembacaan pledoinya, ibu tiga anak ini beberapa kali sempat menangis.

Baca Juga:KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan

Pada perkara ini, yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, Gabriella dituntut pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta (atau kurungan tiga bulan).

Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.

Uang tersebut diterima kedua jaksa untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gabriella bersama dengan Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono pada Agustus 2019 di Surakarta. Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran di Pemkot Yogyakarta.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Iran-AS Bergejolak, Menteri ESDM Minta Masyarakat Tak Boros BBM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini