SuaraJogja.id - Ada saja kelakuan dari seorang petani asal Kabupaten Bantul untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara instan. Berbekal trik layaknya sulap, Sar alias Win alias Jo (47), warga Kecamatan Srandakan, Bantul ini, mampu memperdaya Prihadi, seorang purnawirawan, hingga mendapat uang jutaan rupiah dengan cuma-cuma dari korban.
Kapolres Kulon Progo AKBP Turono menuturkan, pelaku dan korban pernah bertemu di rumah pelaku. Pada saat bertemu itulah pelaku mengaku mampu menggandakan uang. Saat itu, pelaku memperlihatkan kemampuannya "menggandakan uang". Melalui tipu muslihatnya, uang Rp100 ribu bisa berubah menjadi Rp500 ribu.
Berbekal kain hijau dan sebuah patung kecil berbahan kuningan, pelaku mempraktikkan ritual penggandaan uang. Korban diminta untuk memasukkan uang bersama dengan patung kuningan ke dalam bungkusan kain taplak meja hijau tersebut. Sejurus kemudian, pelaku membacakan mantra agar uang berlipat ganda.
"Agar uangnya bertambah banyak, korban diminta membalik badan, dan saat itulah pelaku menambah uang Rp100 ribu dan menjadi Rp500 ribu," ujar Tartono dalam temu media di Mapolres Kulon Progo di Jalan Raya Wates-Yogyakarta KM 2, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga:Rahasia Anthony Ginting Bisa Menang Straight Game
Saat peristiwa tersebut, korban percaya dan bermaksud kembali untuk meminta tolong pada pelaku supaya menggandakan uang dalam jumlah yang lebih besar. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, pada Rabu (8/1/2020) di rumah temannya yang ada di Desa Kanoman, Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, korban menyerahkan uang senilai Rp5 juta kepada pelaku, yang dijanjikan akan digandakan menjadi Rp5 miliar.
"Lantaran tidak ada hasil, korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Kita amankan tersangka dengan barang bukti Rp2 juta, patung kuningan, dan taplak meja," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp2,5 juta dan sebuah patung kuningan. Ia menyebutkan, dalam aksinya ini, pelaku membohongi korban. Dia sebenarnya tidak bisa menggandakan uang. Namun supaya meyakinkan, dia melakukan ritual dengan menaruh selembar uang di bawah kain taplak.
"Saat dia menggosokkan kain ini dengan sebuah patung kuningan sambil berdoa, saat itulah korban diminta menghadap ke barat. Tanpa sepengetahuan koran, pelaku ini mengeluarkan uangnya dan menaruh di bawah taplak," papar Tartono.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Menurut Tartono, pelaku juga pernah dipidana dalam perkara yang sama di Bantul.
Baca Juga:Dicopot karena Liga Inggris, Helmy Yahya: Stasiun TV Ingin Monster Content
Sementara itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia mengaku melakukan penipuan karena alasan ekonomi -- dia terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama dengan keluarganya.
- 1
- 2