Ini Tips dari Kasat Reskrim Polres Sleman Agar Kamu Terhindar dari Curanmor

Sebelumnya dua pelaku spesialis curanmor ditangkap jajaran Polres Sleman.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 19:35 WIB
Ini Tips dari Kasat Reskrim Polres Sleman Agar Kamu Terhindar dari Curanmor
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan dan perusakan warung makan di tiga lokasi wilayah Sleman di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak menjadi korban pencurian motor. Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul itu menyebut, pelaku akan kesulitan membobol kunci saat stang motor terkunci ke arah kanan.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Sleman meringkus dua pelaku pencurian motor, Senin (20/1/2020). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan salah satu pelaku berinisial S (44) harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur.

"Perlu diketahui oleh masyarakat keamanan motor itu yang paling utama. Apalagi di jam-jam rawan, seperti tengah malam. Padahal motor adalah transportasi yang digunakan masyarakat untuk bekerja. Maka dari itu, saat mengunci motor sebaiknya diarahkan ke kanan," terang Rudy kepada wartawan.

Ia melanjutkan jika stang motor terkunci ke arah kanan dapat mengubah alur penguncian sehingga menyulitkan pelaku membobol keamanan motor tersebut.

Baca Juga:Begini Trik Pemkab Sleman Minimalisir Jumlah Pengemplang Pajak

"Sedikitnya bisa menyulitkan pelaku membobol motor yang dikunci ke kanan. Karena (kebanyakan) pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah kunci T. Jadi itu sangat cepat mereka lakukan," terang dia. 

Rudy tak menampik jika masyarakat belum terbiasa mengunci motor ke arah berlawanan. Masyarakat lebih nyaman mengunci stang motor ke arah kiri.

"Itu untuk keamanan kendaraan bermotor. Penguncian (stang) ke arah kanan lebih baik dan bisa menyulitkan pelaku," kata dia.

Dua pelaku, S dan R telah ditahan di Mapolres Sleman. Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Dua pelaku ini masih kami selidiki lebih lanjut. Sementara ini kedua pelaku terancam sanksi pidana penjara lima tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 363 KUHP," tambah Rudy.

Baca Juga:Bupati Sleman Minta Penerima Ganti Untung Tol Jogja Tak Hamburkan Uang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak