SuaraJogja.id - Salah satu pelaku spesialis curanmor yang ditangkap Polres Sleman ternyata merupakan pelaku kambuhan alias residivis. Sepak terjang pelaku yang berasal dari Wonosobo tersebut bisa dibilang cukup meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menyebut bahwa pelaku ternyata sudah lihai dalam melancarkan aksi mencuri kendaraan bermotor. Ia menyebut pelaku terhitung sudah melakukan pencurian di sekitar 50 tempat berbeda.
"Khusus pelaku S (44) sudah pernah melakukan pencurian di 50 TKP. Sedangkan R (32) baru pertama melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ini," jelas Rudy, Senin (20/1/2020).
Rudy menuturkan dari 50 TKP tiga diantaranya pelaku S tertangkap polisi saat melancarkan aksinya.
Baca Juga:Begini Trik Pemkab Sleman Minimalisir Jumlah Pengemplang Pajak
"Jadi dia (S) tiga kali tertangkap saat melancarkan aksinya. Pelaku ini sejak 2004 lalu sudah beraksi dan bolak-balik mendekam di penjara. Kali ini kami amankan kembali dan terancam bui untuk keempat kalinya," terang dia.
Rudy membeberkan tiga TKP yang menyebabkan S diringkus kepolisian terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu curanmor, lalu curanmor di Magelang dan pencurian dua ekor sapi.
"Pelaku S ini pernah mencuri dua ekor sapi juga pada 2004. Selanjutnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor," jelas Rudy.
Pelaku S mengaku bahwa hal itu terpaksa dia lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.
"Butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Keluarga tidak tahu jika saya melakukan pencurian. Saya sehari-hari sebagai petani, karena kebutuhan saya terpaksa (mencuri)," ujar S.
Baca Juga:Bupati Sleman Minta Penerima Ganti Untung Tol Jogja Tak Hamburkan Uang
Kedua pelaku, lanjut Rudy diancam kurungan penjara selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan pas 363 KUHP.
- 1
- 2