Residivis Spesialis Curanmor yang Didor Polisi Lakukan Aksi di 50 TKP

Tersangka S tak hanya sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 17:40 WIB
Residivis Spesialis Curanmor yang Didor Polisi Lakukan Aksi di 50 TKP
Dua pelaku pencurian motor S (di kursi roda) dan R (berdiri) diamankan polisi di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Salah satu pelaku spesialis curanmor yang ditangkap Polres Sleman ternyata merupakan pelaku kambuhan alias residivis. Sepak terjang pelaku yang berasal dari Wonosobo tersebut bisa dibilang cukup meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menyebut bahwa pelaku ternyata sudah lihai dalam melancarkan aksi mencuri kendaraan bermotor. Ia menyebut pelaku terhitung sudah melakukan pencurian di sekitar 50 tempat berbeda.

"Khusus pelaku S (44) sudah pernah melakukan pencurian di 50 TKP. Sedangkan R (32) baru pertama melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ini," jelas Rudy, Senin (20/1/2020).

Rudy menuturkan dari 50 TKP tiga diantaranya pelaku S tertangkap polisi saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:Begini Trik Pemkab Sleman Minimalisir Jumlah Pengemplang Pajak

"Jadi dia (S) tiga kali tertangkap saat melancarkan aksinya. Pelaku ini sejak 2004 lalu sudah beraksi dan bolak-balik mendekam di penjara. Kali ini kami amankan kembali dan terancam bui untuk keempat kalinya," terang dia.

Rudy membeberkan tiga TKP yang menyebabkan S diringkus kepolisian terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu curanmor, lalu curanmor di Magelang dan pencurian dua ekor sapi.

"Pelaku S ini pernah mencuri dua ekor sapi juga pada 2004. Selanjutnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor," jelas Rudy.

Pelaku S mengaku bahwa hal itu terpaksa dia lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.

"Butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Keluarga tidak tahu jika saya melakukan pencurian. Saya sehari-hari sebagai petani, karena kebutuhan saya terpaksa (mencuri)," ujar S.

Baca Juga:Bupati Sleman Minta Penerima Ganti Untung Tol Jogja Tak Hamburkan Uang

Kedua pelaku, lanjut Rudy diancam kurungan penjara selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan pas 363 KUHP.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya lima tahun kurungan penjara," kata Rudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak