Residivis Spesialis Curanmor yang Didor Polisi Lakukan Aksi di 50 TKP

Tersangka S tak hanya sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 17:40 WIB
Residivis Spesialis Curanmor yang Didor Polisi Lakukan Aksi di 50 TKP
Dua pelaku pencurian motor S (di kursi roda) dan R (berdiri) diamankan polisi di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Salah satu pelaku spesialis curanmor yang ditangkap Polres Sleman ternyata merupakan pelaku kambuhan alias residivis. Sepak terjang pelaku yang berasal dari Wonosobo tersebut bisa dibilang cukup meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menyebut bahwa pelaku ternyata sudah lihai dalam melancarkan aksi mencuri kendaraan bermotor. Ia menyebut pelaku terhitung sudah melakukan pencurian di sekitar 50 tempat berbeda.

"Khusus pelaku S (44) sudah pernah melakukan pencurian di 50 TKP. Sedangkan R (32) baru pertama melakukan tindak pencurian dengan pemberatan ini," jelas Rudy, Senin (20/1/2020).

Rudy menuturkan dari 50 TKP tiga diantaranya pelaku S tertangkap polisi saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:Begini Trik Pemkab Sleman Minimalisir Jumlah Pengemplang Pajak

"Jadi dia (S) tiga kali tertangkap saat melancarkan aksinya. Pelaku ini sejak 2004 lalu sudah beraksi dan bolak-balik mendekam di penjara. Kali ini kami amankan kembali dan terancam bui untuk keempat kalinya," terang dia.

Rudy membeberkan tiga TKP yang menyebabkan S diringkus kepolisian terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu curanmor, lalu curanmor di Magelang dan pencurian dua ekor sapi.

"Pelaku S ini pernah mencuri dua ekor sapi juga pada 2004. Selanjutnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor," jelas Rudy.

Pelaku S mengaku bahwa hal itu terpaksa dia lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.

"Butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Keluarga tidak tahu jika saya melakukan pencurian. Saya sehari-hari sebagai petani, karena kebutuhan saya terpaksa (mencuri)," ujar S.

Baca Juga:Bupati Sleman Minta Penerima Ganti Untung Tol Jogja Tak Hamburkan Uang

Kedua pelaku, lanjut Rudy diancam kurungan penjara selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan pas 363 KUHP.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya lima tahun kurungan penjara," kata Rudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak