Hingga kini, pengajuan surat audiensi telah dilayangkan pedagang kepada Bupati Sleman Sri Purnomo. Pihaknya masih menunggu waktu untuk pertemuan membahas masa depan pedagang, yang sudah 20 tahun berjualan di Jalan Colombo.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya juga menunggu pertemuan tersebut.
"Kami masih menunggu pertemuan untuk membahas persoalan ini. Namun, kami menegaskan, pedagang yang berjualan di luar kawasan selter dan pasar tradisional bukan ranah kami," kata dia.
Baca Juga:Sebut Kasus Jiwasraya karena Manajemen Lama, Erick Thohir: Itu Realita