Lantaran pelaku terbukti membawa senjata yang membahayakan berupa clurit dan senjata pukul modifikasi, polisi melakukan penegakan hukum.
"Karena membawa senjata tajam ini, kami melakukan penegakan hukum. Mereka dikenai hukuman sesuai UU Darurat," jelas Yuli.
Kendati demikian, keempat pelajar ini tak dilakukan penahanan. Pasalnya mereka masih harus sekolah dan sedang melakukan ujian.
"Nantinya wajib lapor (karena tak ditahan), namun hal tersebut akan diproses setelah berkas di sini komplit. Nantinya kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," kata Yuli.
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku yang Sabetkan Sajam ke Driver Ojol di Sleman
Disinggung apakah peristiwa tersebut termasuk judi, Yuli menyebut bahwa polisi masih melakukan pendalaman.
"Ada unsur dimana kedua pelajar melakukan perjanjian membayar sejumlah uang kepada yang menang. Apakah ini masuk unsur judi nanti kami dalami lebih lanjut," ungkap dia.
Diwawancarai terpisah Kasat Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menduga jika uang tersebut sudah diterima pihak yang menang. Meski begitu saat ini pihaknya lebih fokus untuk memproses tindakan tawuran dan membawa senjata tajam.
"Setelah kami selidiki uang tersebut memang sudah diberikan. Namun selama kami melakukan pemetaan, dua kelompok ini memang sudah bergesekan sejak lama. Kami fokus dulu terhadap senjata tajam yang mereka bawa ini," ungkap Budi.
Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Daftar Lokasi Rawan Klitih di Sleman, Benarkah?