Tak Cuma Kamis Pahing, Ini Agenda ASN Jogja Berpakaian Tradisional di 2020

Di tahun ini, tecatat ada 10 Kamis Pahing, tetapi seluruh pegawai ASN di Jogja dijadwalkan berpakaian tradisional sebagai baju dinas sebanyak 14 kali.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Februari 2020 | 09:39 WIB
Tak Cuma Kamis Pahing, Ini Agenda ASN Jogja Berpakaian Tradisional di 2020
Miniatur Keraton Yogyakarta dan Tugu Pal Putih atau Tugu Golong Gilig - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Sudah sekitar enam tahun DIY diwarnai pakaian tradisional Jawa khas Yogyakarta setiap Kamis Pahing. Pemandangan yang sama pun juga akan ditemukan selama 2020 di lingkungan instansi pemerintah DIY.

Di tahun ini, tecatat ada 10 Kamis Pahing, tetapi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jogja dijadwalkan berpakaian tradisional sebagai baju dinas sebanyak 14 kali tahun ini.

Hal itu seperti terlihat pada agenda penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta 2020 yang dibagikan Pemda DIY melalui akun resmi Instagram @humasjogja pada Rabu (5/2/2020).

Pakaian tradisional bagi ASN Jogja - (Instagram/@humasjogja)
Pakaian tradisional bagi ASN Jogja - (Instagram/@humasjogja)

"Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2020 Masmin sampaikan agendanya pada gambar di atas," tulis @humasjogja.

Baca Juga:Detik-detik Mengerikan Pesawat Boeing Jatuh dan Terbelah di Bandara Turki

Selain Kamis Pahing, ada empat hari lain di mana ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain di instansi pemerintah DIY harus mengenakan pakaian tradisional: Minggu Kliwon, 24 Mei 2020; Jumat Pon, 31 Juli 2020; Senin Wage, 31 Agustus 2020; dan Kamis Pon, 29 Oktober 2020.

Menurut surat edaran dari Pemda DIY, masing-masing dari keempatnya bertepatan dengan hari besar, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.

Namun, pada empat hari di luar Kamis Pahing itu, hanya sebagian ASN saja yang diwajibkan berpakaian tradisional. Selain itu, di seluruh 14 hari itu, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan jika tidak memungkinkan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan.

Diketahui, dipilihnya Kamis Pahing ini karena untuk memperingati hari berdirinya Keraton Yogyakarta, yang sekaligus menandai pindahnya keraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi keraton yang sekarang.

Baca Juga:DPR Dukung Realokasi Anggaran 2020 Kemensos untuk Transformasi Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak