SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Pemanggilan ASN tersebut berkaitan dengan aktivitas mereka dalam menyiapkan hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020 ini.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan mendukung langkah Bawaslu. Ia meminta ASN untuk mengikuti regulasi yang mengatur netralitas mereka terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah kali ini di mana dikabarkan ada seorang kepala Dinas dan juga rektor akan menjadi kontestan.
"Bila memang harus netral sesuai dengan undang-undangnya kepegawaian nanti harus ditaati bersama-sama," terangnya saat bersama Bupati Gunungkidul, Badingah meresmikan pasar Playen.
Menurut Endah, DPR yang mempunyai tugas pokok fungsi tentang pengawasan berharap bahwa aturan itu dijalankan oleh semua pihak. Jika memang diindikasikan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka sudah sepantasnya jika Bawaslu mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga:Harga Bawang Putih Melonjak Dua Kali Lipat, Daya Beli di Gunungkidul Turun
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan sejumlah tokoh yang hendak maju dalam Pilkada memang ada yang berasal dari ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ataupun rektor. Tak hanya itu, ada juga dari kalangan TNI yang kini masih aktif bertugas di batalyon mereka. Berkaitan dengan hal ini, Bawaslu mencium adanya pelanggaran.
"Sejumlah Baliho, spanduk maupun alat peraga yang memuat tokoh tersebut sudah terpasang di sejumlah titik," ujarnya.
Berdasarkan pantauan dan laporan dari masyarakat, pergerakan para calon dari kalangan ASN dan TNI sejak beberapa waktu terakhir ini terindikasi merupakan pelanggaran ketidaknetralan dalam Pilkada. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah tokoh tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya kepentingan pribadi maupun politik yang dilakukan oleh para ASN," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:5 ASN dan Anggota TNI Dipanggil Bawaslu Terkait Pilkada Gunungkidul