5 ASN dan Anggota TNI Dipanggil Bawaslu Terkait Pilkada Gunungkidul

Salah satu yang dipanggil adalah Rektor UNY Sutrisna Wibawa.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Februari 2020 | 16:55 WIB
5 ASN dan Anggota TNI Dipanggil Bawaslu Terkait Pilkada Gunungkidul
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Sejak beberapa hari lalu Bawaslu Gunungkidul mengundang para aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI yang tengah bersiap meramaikan Pilkada 2020. Namun, dari total lima orang yang perlu diklarifikasi, baru empat orang yang hadir memenuhi undangan hingga Selasa (4/2/2020).

Dilansir HarianJogja.com, kelima ASN dan anggota TNI yang dipanggil antara lain Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid, Rektor UNY Sutrisna Wibawa, staf Kesekretariatan DPRD Gunungkidul Suparno, dan anggota TNI aktif Kolonel Tugiman serta Mayor Sunaryanto.

Menurut keterangan Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, kelimanya sudah diundang untuk hadir di Kantor Bawaslu Gunungkidul. Pemanggilan itu bertujuan untuk menelusuri netralitas aparat, baik yang berstatus PNS maupun anggota TNI.

Kendati demikian, belum semua yang diundang datang. Is Sumarsono berujar, yang bersangkutan tidak harus datang sendiri dalam klarifikasi dan bisa diwakilkan.

Baca Juga:Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah

"Yang sudah datang yakni Bahron Rasyid dan Suparno. Untuk Sutrisna Wibawa dan Mayor Tugiman, ada perwakilannya. Untuk Mayor Sunaryanto masih kami tunggu kedatangannya," ungkap Is Sumarsono, Selasa.

Ia menjelaskan, pemanggilan kelima tokoh ini tak berkaitan dengan pelanggaran pilkada, melainkan sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan sebagai abdi negara, baik yang berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI.

"Laporan yang masuk ada gambar atau spanduk hingga informasi adanya tokoh [tersebut di atas] ikut dalam penjaringan calon kepala daerah dari partai politik," kata dia.

Dalam peraturan, tambah Is Sumarsono, netralitas PNS maupun anggota TNI dan Polri sudah diatur secara pasti. Saat klarifikasi, Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi karena selama pra-pencalonan hanya bersifat rekomendasi.

Baca Juga:Selamat Tinggal, Ponsel BlackBerry Tinggal Menghitung Hari

"Belum ada pelanggaran dalam pilkada karena belum memasuki penetapan calon atau masa kampanye. Kami lebih menekankan netralitas dan adanya konflik kepentingan, apabila ada dugaan pelanggaran, maka lebih ke kode etik dan kedisiplinan. Sanksi pun diserahkan ke masing-masing institusi yang menaungi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini