KBM SDN Bangunrejo 2 Terkendala Akibat Proses Lelang, Disdik Cari Solusinya

Pembangunan SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta seharusnya selesai pada 2019.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 08 Februari 2020 | 07:25 WIB
KBM SDN Bangunrejo 2 Terkendala Akibat Proses Lelang, Disdik Cari Solusinya
Lelang pembangunan gagal, tetapi sekolah SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta terlanjur dirobohkan, Kamis (6/2/2020). [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Kegiatan belajar mengajar (KBM) SD Negeri Bangunrejo 2 terkendala setelah bangunan sekolah dirobohkan sejak Februari tahun lalu, akibat proses lelang yang diintervensi oknum jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, terdakwa kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta pun memastikan segera mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan KBM siswa kelas 6 SDN Bangunrejo 2, yang untuk sementara waktu terpaksa belajar di luar ruang kelas.

"Dalam waktu dekat ini kami carikan solusinya bersama-sama. Kami undang sekolah dan seluruh instansi terkait untuk koordinasi mencari solusi," kata Sekretaris Disdik Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Jumat (7/2/2020).

KBM siswa SDN Bangunrejo 2 selama ini dilakukan dengan menumpang di SDN Bangunrejo 1 Yogyakarta. Namun, karena keterbatasan ruang kelas sekolah tersebut, KBM SDN Bangunrejo 2, khususnya untuk pelajaran tambahan bagi siswa kelas 6, tidak bisa dilakukan di dalam kelas.

Baca Juga:Gagal di Monas, Kawasan Sudirman-Thamrin Jadi Opsi Sirkuit Baru Formula E

Diberitakan ANTARA, pembangunan SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta, yang seharusnya selesai pada 2019, tidak bisa direalisasikan karena terkendala proses lelang.

Pembangunan sekolah yang sebagian besar siswanya adalah anak berkebutuhan khusus tersebut baru dilanjutkan kembali pada akhir Januari dan ditargetkan selesai dibangun menjadi bangunan dua lantai pada Agustus.

"Dalam koordinasi nanti, kami akan berusaha menawarkan berbagai solusi supaya layanan pendidikan bisa dilakukan dengan baik, sesuai standar minimal. Seharusnya tidak dilakukan di pos kamling atau musala meskipun itu adalah tambahan pelajaran," katanya.

Salah satu solusi yang akan ditawarkan Disdik Yogyakarta adalah mencari bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang bisa digunakan sebagai ruang kelas pengganti. Salah satunya adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

"Tetapi, lokasi SKB ini cukup jauh dari sekolah. Mungkin siswa dan orang tua murid tidak berkenan," ujar Dedi.

Baca Juga:238 WNI yang Dikarantina di Natuna Dapat Jatah Makan Rp 300 Ribu per Hari

Dirinya berharap, solusi tersebut tidak hanya terbatas untuk siswa kelas 6 saja, melainkan juga untuk seluruh kelas.

REKOMENDASI

News

Terkini