SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (29/01/2020). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi terdakwa penyuap dua jaksa fungsional, Gabriella Yuan Anna.
Anak buah dan rekanan Anna dalam kasus SAH, yakni FX Andri, Tri Astuti dan Dewi Ratna memberikan kesaksian. Mereka memberikan kesaksian terkait keterlibatan Anna dalam suap yang menyeret jaksa fungsional Kejati Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi Surakarta Satriawan Sulaksono.
Dalam kesaksiannya, Andri mengungkapkan nama perusahaan miliknya, yakni PT Widoro Kandang memang dipinjam Anna untuk maju dalam lelang proyek SAH Supomo. Atas peminjaman nama perusahaan tersebut, pihaknya mendapat fee sebesar 1,5 persen.
“Tapi belum diberikan karena sudah kena OTT," jelasnya.
Baca Juga:Budi Minta KPK Dalami Nama yang Disebut di Sidang Suap Rehabilitasi SAH
Menurut Andri, Widoro Kandang menjadi PT yang memenangkan lelang proyek SAH Supomo karena memiliki penawaran harga terendah. Selain itu, juga memenuhi syarat dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), ISO 45001 maupun OHSAS.
Sebagai pemenang lelang proyek, pihaknya mendapatkan uang muka pengerjaan SAH Supomo pada Agustus lalu. Namun karena kasus tersebut muncul, uang tersebut kemudian dikembalikannya.
“Uang telah dikemblikan beserta bunganya, yang ditanggung oleh Widoro Kandang,” jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho usai sidang mengungkapkan sidang kali ini masih butuh proses pembuktian. Saksi lain akan dihadirkan untuk mengetahui informasi lebih banyak.
“Saksi sekarang dihadirkan fokus pada bukti dan dokumen yang memastikan ada keterlibatan eka safitra dan satriawan,” katanya.
Baca Juga:Disebut di Kasus Suap Rehabilitasi SAH, Istri Wali Kota Jogja: Itu Fitnah!
Kontributor : Putu Ayu Palupi