Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

"Kedua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Hakim Ketua Suryo Hendratmoko saat membacakan putusan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:22 WIB
Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma (baju putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pada sidang kasus suap lelang proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo, di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Umum PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).

Terdakwa pada kasus dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta TA 2019, Jalan Soepomo tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta. Namun, pihaknya masih meminta Hakim Ketua memikirkan ulang hingga tujuh hari ke depan atas tuntutan tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, ditemani Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai hakim anggota, dibacakan amar vonis terdakwa Gabriella, yang diduga melakukan suap. Sidang yang dimulai pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan puluhan karyawan perusahaan terdakwa.

"Mengadili, menyatakan Saudara atas nama Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumya. Kedua, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Suryo saat membacakan putusan.

Baca Juga:Arungi Liga 1 2020, Persik Kediri Kantongi Nama Pemain Tambahan

Gabriella mendapat subsider selama 3 bulan penjara jika tak memenuhi denda yang ditetapkan majelis hakim.

"Terdakwa dapat membayar atau mengganti hukuman [denda] dengan kurungan selama 3 bulan penjara," tambah Suryo.

Vonis tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 1 nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Majelis hakim pun juga mempertimbangkan berat dan keringanan terdakwa Gabriella dalam menjalankan persidangan.

"Pemberatannya sesuai dengan tindak pidana yang secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi atas proyek saluran air hujan. Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif, disiplin, dan mengikuti arahan selama sidang dilakukan," kata Suryo.

Baca Juga:Benny Tjokro Selalu Lolos Jeratan Hukum, Dahlan: Kejagung Kali Ini Hebat

Meski telah memvonis hukuman, Suryo memberi kesempatan kepada terdakwa terhadap putusan tersebut. Gabriella, yang didampingi penasihat hukumnya, Widhi Wicaksono, kemudian meminta majelis hakim untuk berpikir ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak