JPU KPK Bersikeras Jerat Terdakwa Kasus Proyek SAH dengan Pasal Suap

Gabriella didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Januari 2020 | 17:26 WIB
JPU KPK Bersikeras Jerat Terdakwa Kasus Proyek SAH dengan Pasal Suap
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma membacakan pledoi di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Ia terjerat kasus suap proyek SAH di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta. - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta untuk menuntut  terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma. 

Keberatan penasehat hukum Gabriella akan penggunaan pasal tersebut dalam sidang pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tipikor Yogyakarta, Kamis (09/01/2020) pun tidak akan ditanggapi secara tertulis.

"Sudah dikemukakan di surat kami menggunakan pasal 5. Jadi kalau membuat jawaban (tertulis) nanti replik, nanti membuang waktu saja," ungkap JPU KPK, Bayu Satriyo usai sidang.

Menurut Satriyo, pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta digunakan untuk menuntut Gabriella karena dia didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Sebab Eka merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkot Yogyakarta, termasuk proyek SAH.

Baca Juga:Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra

"Di fakta persidangan, terdakwa memberi Eka (saputra) yang punya kewenangan di TP4D," terangnya.

Satriyo menambahkan, kasus terdakwa Gabriella akan diputuskan minggu depan. Pihaknya kemungkinan menghadirkan pihak lain dalam persidangan.

"Kemungkinan nanti akan lihat di persidangan, Insya Allah akan ada," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Jadwal Wisata Keraton Jogja Berubah di 2020, Tutup Setiap Senin

REKOMENDASI

News

Terkini