JCW Minta Kasus Suap Proyek SAH Tak Berhenti Pada Jaksa Eka dan Satriawan

JCW siap kawal kasus suap proyek SAH yang melibatkan dua Jaksa.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2020 | 18:50 WIB
JCW Minta Kasus Suap Proyek SAH Tak Berhenti Pada Jaksa Eka dan Satriawan
Proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di kawasan Jalan Soepomo dan Babaran Kota Yogyakarta dihentikan setelah OTT KPK, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait dengan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Rabu (8/1/2020).

Sidang yang melibatkan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono tersebut dibuka dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.

Jogja Corruption Watch (JCW) menyambut baik atas berjalannya proses hukum di persidangan Tipikor Yogyakarta tersebut. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk penanganan kasus korupsi lain yang mungkin terjadi di wilayah DIY.

Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menuturkan JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim dan berharap majelis hakim maupun JPU dapat mendalami keterangan-keterangan saksi nantinya agar dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga:Klitih di Jalan Gambiran Jogja, Kawanan Remaja Lempari Kayu ke Pemotor

"Kita akan kawal persidangan ini dan mendukung penuh upaya penegakan hukum di wilayah DIY," ungkapnya.

Selain itu, JCW juga berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa yang sedang menjalani proses di persidangan tetapi peran pihak-pihak lain dalam kasus ini harus didalami oleh KPK. Aliran dana dari pihak lain atas kasus ini perlu didalami hingga tuntas.

JCW meminta agar fakta-fakta di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi KPK untuk menjerat pelaku lainnya. Jangan sampai nasibnya sama kasus korupsi Pergola yang hanya menyentuh beberapa kalangan eksekutif dan beberapa rekanan. Namun, legislator hingga kini belum disentuh oleh pihak kejaksaan dalam kasus korupsi Pergola.

"Padahal, fakta-fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan legislator dalam kasus korupsi Pergola," tambahnya.

Baca Juga:Jadikan Kota Ramah Lansia, Dinsos Jogja Bangun "Grisela"

REKOMENDASI

News

Terkini