DPUPKP Jogja Akui Jaksa Eka Intervensi SDN Bangunrejo 2 dan Rugikan Siswa

Bahkan 19 siswa kelas VI harus mengikuti tambahan pelajaran di poskamling.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 07 Februari 2020 | 10:41 WIB
DPUPKP Jogja Akui Jaksa Eka Intervensi SDN Bangunrejo 2 dan Rugikan Siswa
Lelang pembangunan gagal, tetapi sekolah SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta terlanjur dirobohkan, Kamis (6/2/2020). [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mengakui sempat tersendatnya pembangunan SDN Bangunrejo 2 karena gagal lelang. Persoalan itu muncul disinyalir salah satunya karena ada intervensi dari oknum jaksa fungsional Eka Safitra, yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Pemkot Jogja.

Eka Safitra diketahui merupakan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo Yogyakarta. Dalam lelang pertama pembangunan SDN Bangunrejo 2, ternyata Eka juga melakukan intervensi untuk memenangkan rekanan yang dipilihnya, sehingga proyek pembangunan sekolah tersebut gagal lelang.

"Ya gagal lelalngnya karena salah satunya ya intervensi dari oknum jaksa anggota TP4D yang kemarin OTT [Operasi Tangkap Tangan] itu, Pak Eka [Safitra]," ungkap Kasi Pembangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Fahrul Nur Cahyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Menurut Fahrul, dalam lelang pertama proyek pembangunan SD tersebut, pemenangnya sudah ditentukan sesuai kesepakatan Pokja. Namun, tiba-tiba ada evaluasi dari salah satu anggota TP4D, yang tak lain adalah Eka Safitra. Akhirnya lelang digagalkan dan dokumennya direvisi.

Baca Juga:Mahfud MD Gelar Rapat Penentuan Rumah Sakit Khusus Isolasi Penyakit Menular

"Kemarin sudah saya sampaikan di persidangan [terdakwa Eka Safitra]. Salah satu jaksa tersebut mendatangi kantor BLP [Badan Layanan Pengadaan] karena ada tembusan sanggah dari [rekanan] yang nomor dua [yang direkomendasikan Eka Safitra], sehingga dari jaksa tersebut melakukan klarifikasi mendatangi kantor BHP, sehingga lelang dibatalkan," tandasnya.

Karena gagal lelang itulah maka proyek pembangunan harus dilakukan lelang ulang. Namun karena waktu pelaksanaan tidak cukup, maka pembangunan harus mundur.

Setelah lelang kedua selesai, proyek pembangunan baru bisa dilakukan pada 27 Januari 2020 lalu. Rencana pembangunan diperkirakan bisa selesai enam bulan atau 180 hari karena lokasi sekolah yang sulit dimasuki material bangunan.

"Sekarang mulai pembangunan galian pondasi dengan anggaran Rp3,7 miliar. Rekanan yang sekarang menggarap pembangunan CV Semangat Meraih Citra karena lelang baru," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta menyesalkan molornya pembangunan gedung sekolah milik SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta. Persoalan tersebut sangat merugikan siswa karena mereka mengalami kendala dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Baca Juga:Suasana Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Padahal, ada sebanyak 81 siswa SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta yang membutuhkan fasilitas belajar setiap harinya. Namun gara-gara gagal lelang, seluruh bangunan sekolah sudah telanjur dirobohkan pada Februari 2019 lalu. Akibatnya, mereka harus menumpang belajar ke sekolah lain, yaitu SDN Bangunrejo 1. Bahkan 19 siswa kelas VI harus mengikuti tambahan pelajaran di poskamling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini