Sekap Warga Minggir karena Dendam, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Pelaku atas inisial SY, menyerahkan diri ke pihak Polda yang ditemani oleh ibunya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 15 Februari 2020 | 06:25 WIB
Sekap Warga Minggir karena Dendam, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggelar konferensi pers terkait kasus peganiayaan bersama-sama terhadap warga Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020). - (Suara.com/Baktora)

"SY ini sudah sangat meresakhkan warga Minggir, apalagi saat mabuk. Dia juga tercatat terlibat empat kasus, mulai dari penganiayaan, perampokan, dan juga pengrusakan," jelas dia.

Burkan menambahkan, tak hanya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Gideon luka-luka.,SY juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kejahatan jalanan di Nanggulan, Kulon Progo pada 1 Februari 2020 lalu.

"SY juga menjadi pelaku atas tindak kejahatan jalanan di Kulon Progo pada 1 Februari lalu," tambah Burkan.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan laras panjang dan satu gawai yang digunakan untuk merekam video milik SY. Sementara dari AN, polisi mengamankan satu celana panjang cokelat dan satu buah sepatu Vans.

Baca Juga:Stadion Kridosono Terdampak Angin Kencang, Bagaimana Nasib JogjaROCKarta?

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, mereka dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak