Guru Besar UGM Jadi Deputi Lembaga Riset Kehutanan Dunia, Ini Tugasnya

Selama ini hasil riset peneliti Indonesia kurang dipergunakan dalam kebijakan pemerintah, sehingga terjadi dikotomi antara riset dan program pemerintah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 18 Februari 2020 | 07:56 WIB
Guru Besar UGM Jadi Deputi Lembaga Riset Kehutanan Dunia, Ini Tugasnya
Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Ahmad Maryudi. - (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Guru Besar termuda di Fakultas Kehutanan UGM itu menambahkan, dengan berperan aktif di IUFRO, diharapkan peneliti Indonesia berkontribusi dalam perumusan arahan fokus pengembangan penelitian dan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan serta menjadi duta diplomasi dari aspek iptek.

"Sebab IUFRO sering dijadikan rujukan oleh para pengambil kebijakan kehutanan dan lingkungan internasional," kata dia.

Kemampuan Maryadi dalam penelitian bidang kehutanan ini diakui pula oleh Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan UGM Prof Dr Satyawan Pudyatmoko. Ia mengatakan bahwa Maryadi sangat produktif dalam menulis jurnal-jurnal nasional dan internasional.

"Artinya, beliau cukup memahami persoalan kehutanan yang terjadi, termasuk implikasi risetnya terhadap konsekuensi kebijakan pemerintah," ungkap Satyawan.

Baca Juga:Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Properti Mewah Ini Ditinggalkan untuk BCL

Namun, lanjutnya, permasalahan serius saat ini yang perlu diluruskan adalah, bagaimana mewujudkan sinkronisasi antara hasil riset yang dilakukan para peneliti menjadi kebijakan pemerintah, sehingga diharapkan berdampak pada program pembangunan pemerintah.

Menurutnya, selama ini hasil riset peneliti Indonesia kurang dipergunakan dalam kebijakan pemerintah, sehingga terjadi dikotomi antara riset dan program pemerintah. Masing-masing berjalan sendiri dan tidak terimplementasi optimal meski sudah berupaya dikembangkan.

Dirinya menambahkan, terpilihnya Maryudi diharapkan dapat menjembatani kebutuhan riset nasional, khususnya pada isu-isu kehutanan dan kebijakan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak