Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Pemkot Jogja Disebut Mirip VOC

BPKAD Kota Jogja mengakui adanya kenaikan PBB hingga 400 persen.

Galih Priatmojo
Selasa, 18 Februari 2020 | 20:01 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Pemkot Jogja Disebut Mirip VOC
Sejumlah pesepeda menikmati suasana Titik Nol Kilometer Jogja saat pagi hari seusai perayaan malam tahun baru 2020, Rabu (1/1/2020). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Memasuki tahun 2020, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja naik rata-rata 200%-400%. Kenaikan signifikan tersebut mendapat respon keras dari sejumlah kalangan yang menilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat sebagai wajib pajak.

Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Adriyanto, menjelaskan berdasarkan reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2/2020) lalu, menemukan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB ini.
"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," katanya beberapa waktu lalu.

Selain melalui reses, pihaknya juga mengaku mendapatkan keluhan masyarakat melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, salah satu warga di Jalan Sultan Agung mengatakan harga jual tanah di lokasi tersebut pada 2019 Rp3,7 juta, lalu pada 2020 naik menjadi Rp17,2 juta. Kenaikan harga ini membuat PBB warga tersebut naik sebesar 400%.

Kenaikan PBB ini kata dia, belum pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Jogja. Dengan kenaikan yang cukup tinggi ini ia meminta Wali Kota Jogja untuk mencabut kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat.

Baca Juga:Mencicipi Menu Sampah di Jogja, Begini Reaksi Food Vlogger Nex Carlos

"Kalau tidak dicabut berarti Pemkot sama saja dengan penjajah VOC," tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini.

"Ada penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Ada yang naik ada yang tetap. Yang naik memang ada yang sampai 400 persen," kata dia.

Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.

Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.

Baca Juga:Punya Racikan Khusus Kopi Kukus, Ini Daftar Menu Lengkap Leyeh Leyeh Jogja

Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak