Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Pemkot Jogja Disebut Mirip VOC

BPKAD Kota Jogja mengakui adanya kenaikan PBB hingga 400 persen.

Galih Priatmojo
Selasa, 18 Februari 2020 | 20:01 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Pemkot Jogja Disebut Mirip VOC
Sejumlah pesepeda menikmati suasana Titik Nol Kilometer Jogja saat pagi hari seusai perayaan malam tahun baru 2020, Rabu (1/1/2020). - (SUARA/Baktora)

Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan bagi masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan tarif PBB dengan diketahui pemerintah setempat.

"Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kami naikkan yang sebelumnya Rp12 juta jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan mengurangi beban PBB," ungkapnya.

Terkait belum banyak masyarakat yang belum tahu soal penyesuaian PBB ini, pihaknya akan lebih mengintenskan sosialisasi baik lewat media pemerintah maupun aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Baca Juga:Mencicipi Menu Sampah di Jogja, Begini Reaksi Food Vlogger Nex Carlos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini