Ijazah Belum Turun Karena Rektor Jadi Kepala BPIP, Yuan Gagal Lamar Kerja

Yuan gagal lamar kerja karena urung punya ijazah.

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Februari 2020 | 15:41 WIB
Ijazah Belum Turun Karena Rektor Jadi Kepala BPIP, Yuan Gagal Lamar Kerja
Ketua Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Abdul Azis sekaligus Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Ijazah ratusan lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) belum turun kendati para mahasiswa sudah diwisuda. Akibatnya, sejumlah lulusan gagal melamar kerja.

Seperti dituturkan oleh alumnus UIN Sunan Kalijaga, Yuan Kurniasandhy. Lelaki yang sebelumnya merupakan mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam angkatan 2015 itu, tercatat menjadi wisudawan pada 12 Februari 2020 setelah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan pada sekira Desember 2019.

"Waktu saya tanya, kampus bilangnya ijazah sudah dicetak, tapi belum ditandatangani [rektor]. Karena rektor naik menjadi ketua BPIP. Tapi ijazah bisa diambil beberapa hari ke depan," ujarnya, kala dihubungi SuaraJogja.id lewat sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Hanya saja, sampai hari ini, ijazah Yuan masih belum ada di tangannya. Yuan mengaku, sebetulnya sudah membutuhkan ijazah tersebut, untuk melamar pekerjaan ke sebuah instansi pemerintahan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:UIN Sunan Kalijaga Akan Klarifikasi Kembali Disertasi Abdul Aziz

Ijazah tersebut dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan. Tetapi ketika Yuan ke kampus dan menanyakan kembali ijazahnya pihak kampus memberi kabar bahwa ijazahnya masih belum jadi.

"Akhirnya diganti dengan Surat Keterangan Kelulusan (SKL). Tapi ternyata tidak diterima, karena harus ijazah, tidak terima SKL," ungkapnya.

Kala disinggung perihal kelanjutan proses lamaran, Yuan membenarkan bahwa ia otomatis gagal mendaftar kerja di instansi tersebut.

"Kalau sekarang saya sudah enggak ngejar [memburu kampus] agar segera diselesaikan [ijazah]. Saya sudah pulang ke Bogor, saya menunggu kabar dari kampus saja," urainya.

Wakil Rektor Bidang II UIN Suka, Sahiron mengatakan, wisuda yang paling terakhir diselenggarakan UIN Suka berlangsung pada 12 Februari 2020. Namun, penandatanganan ijazah mahasiswa boleh dilakukan rektor, setelah semua syarat akademik dinyatakan lulus, yaitu pada [maksimal] 31 Januari 2020, meskipun wisuda dilaksanakan pada Februari 2020.

Baca Juga:Rektor UIN Sunan Kalijaga Menyayangkan Adanya Teror Kepada Keluarga Aziz

Hanya saja persoalan yang muncul saat ini adalah Prof. Yudian Wahyudi, selaku rektor UIN Suka dilantik sebagai kepala BPIP pada 5 Februari 2020.

"Kalau ijazah boleh ditandatangani Rektor atau Plt Rektor, boleh dalam peraturan Kemenristek Dikti ya. Jadi intinya, pak rektor Yudian masih berhak menandatangani ijazah sebelum tanggal 5 Februari 2020," ujarnya, kala dimintai keterangan secara terpisah.

Ia menambahkan, semua syarat-syarat akademis kelulusan yang diwajibkan untuk mengurus ijazah, memang harus sudah selesai pada 31 Januari 2020.

"Maka kami cetak itu tanggalnya 31 Januari. Memang masih ada yang belum selesai, karena kesibukan beliau, tapi tertanggalnya tetap 31 Januari. Jadi untuk yang belum [ditandatangani], masih menunggu pak Yudian tapi tertanggalnya tetap 31 Januari," tuturnya.

Sahiron mengatakan, menandatangani ijazah tentunya membutuhkan banyak waktu. Karena ada ratusan ijazah yang perlu ditandatangani.

"Tapi setiap kali dia [Yudian] ada di kantor, dia banyak tanda tangan ijazah. Kalau ada yang sudah jadi cetak, kami tanda tangan," kata dia.

Sahiron mengungkapkan, UIN Suka mengupayakan ijazah lulusan dapat terselesaikan dalam waktu dekat. Apabila Yudian datang ke kantor rektorat, maka sudah barang tentu pihaknya memastikan meminta Yudian untuk menandatangani ijazah yang masih jadi kewajibannya.

"Plt boleh menandatangani. Kalau nanti ketika wisuda April 2020 belum ada rektor definitif, maka Plt Rektor bisa menandatangani," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak