SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RP (39) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan dan pencurian di sebuah indekost kawasan Perum Pamungkas, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.
Berdasarkan penyelidikan RP alias Ryan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Ngemplak, AKP Sutarman, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Bangunjiwo, Bantul.
Baca Juga:Setelah Monjali, Giliran Pos Polisi Pingit Dilempari Bom Molotov, Apa Motif Pelaku?
"Pelaku ini memang spesialis mengincar rumah atau kos yang ditinggal penghuninya. Di wilayah kami, dia sudah beraksi di tiga TKP," kata Sutarman, dikutip Minggu (7/9/2025).
Aksi Ryan terungkap setelah laporan dari seorang mahasiswa pada 21 Juni 2025 sore. Kala itu mahasiswa yang merupakan korban baru saja pulang ke kamar kosnya.
Saat hendak mengisi daya ponselnya, ia kaget mendapati iPhone 15 kesayangannya dan uang Rp700 ribu raib dari tempat semula.
Mendapati hal itu korban lantas melapor ke Polsek Ngemplak untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai keterangan saksi dan warga sekitar, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat di lokasi.
Baca Juga:Misteri Kematian Mahasiswa Amikom: Keluarga Dipaksa Tolak Autopsi? Ini Kata Kapolda DIY
"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa posisi pelaku saat itu berada di Bangunjiwo Bantul di mana pelaku sedang berada di tempat orang tuanya," ungkapnya.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 warna putih biru lengkap dengan dusbook milik korban.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Ngemplak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menangkap pelaku dan mencocokkan dengan data dan ciri-ciri pelaku memang benar dan pelaku mengakui atas tindak pidana pencurian yang di lakukannya," tuturnya.
Kini Ryan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.